Pemilu 2019
Pengawas TPS Pemilu 2019 di Pekanbaru akan Dikenalkan dengan e-KTP Warga Negara Asing
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pekanbaru akan dikenalkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Warga Negara Asing (WNA)
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Sedangkan KPU Inhu Catat Terjadi Pengurangan Pemilih di Inhu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua pada Minggu (17/2/2019) lalu di Wisma Ferdi, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Sesuai dengan hasil pleno tersebut diketahui bahwa jumlah pemilih Inhu berkurang sembilan orang.
Menurut Dwi Aprinsyah Indra, komisioner KPU Inhu divisi data menjelaskan pengurangan itu terjadi karena banyak warga Inhu yang memilih di luar Inhu dengan alasan pindah tugas.
"Penetapan DPTb ini merupakan tahap kedua, dimana terjadi pengurangan pemilih Inhu karena banyak memilih di luar," kata Apriansyah, Senin (18/2/2019).
Sesuai dengan data yang dijelaskan oleh Apriansyah, jumlah DPTb Inhu pada Pemilu tahun 2019 sebanyak 201 orang dengan rincian, 109 pemilih laki-laki dan 92 pemilih perempuan yang tersebar di 13 kecamatan, 67 desa dan kelurahan, dan 104 TPS.
Sementara itu, jumlah pemilih keluar yang tercatat oleh KPU Inhu sebanyak 210 orang. 169 pemilih mengurus pindah memilih di daerah asal, dengan rincian 86 pemilih laki-laki dan 83 pemilih perempuan, yang tersebar di 89 TPS, 78 desa dan kelurahan, dan 13 kecamatan.
Sementara itu, 41 pemilih mengurus pindah memilih di daerah tujuan, dengan rincian 17 pemilih laki-laki dan 24 pemilih perempuan yang tersebar di 31 TPS, 28 desa dan kelurahan.
Untuk alasan pindah memilih tersebut, Apriansyah menerangkan sejumlah alasan, yakni pindah domisili, pindah tugas, mendapat tugas belajar, menjalani rehabilitasi, atau menjadi tahanan.
"Umumnya pemilih Inhu mengurus pindah memilih karena pindah tugas," kata Apriansyah.
Apriansyah menerangkan bahwa penetapan DPTb tahap tiga akan kembali dilakukan pada tanggal 12 Maret 2019 mendatang. Sehingga warga masih bisa mengurus pindah memilih hingga tanggal 12 Maret 2019 mendatang.
Syarat untuk mengurua pindah memilih adalah cukup dengan kartu identitas.
"Warga cukup menunjukna identitas ke PPS asal, PPK asal atau langsung ke KPU asal. Namun bisa juga langsung ke PPS tujuan, PPK tujuan atau KPU tujuan," pungkas Apriansyah.
Sementara itu, Pemilih di Lapas Minim Punya e-KTP, Terancam Tidak Bisa Memilih pada Pemilu 2019
Pemilih di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) minim punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), terancam tidak bisa memilih pada Pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan dalam persiapan hadapi Pemilu 2019.
Di antaranya hak suara penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang masih belum terlindungi.
Karena menurut temuan Bawaslu, masih banyak pemilih di Lapas belum terdata masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Apalagi masih banyak penghuni Lapas yang tidak memiliki e-KTPlektronik.
Sedangkan syarat untuk bisa ikut mencoblos pada Pemilu mendatang adalah dengan harus memiliki e-KTPlektronik, ini menurut Bawaslu akan menjadi persoalan jika tidak dilakukan perhatian.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada acara rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Senin (18/2), menurutnya harus diperhatikan dengan melakukan pendataan ke lapangan.
"Contohnya di satu Lapas dari 1.280 penghuninya hanya punya e-KTPlektronik 40 orang di Lapas itu, tentu yang lain akan terancam hak pilih mereka, "ujar Rusidi Rusdan.
Tidak hanya itu, pengurusan pindah memilih juga harus diperhatikan, karena sebagian penghuni Lapas tidak berada di daerahnya saat pelaksanaan pencoblosan berlangsung, sehingga ini juga harus diperhatikan.
"Mereka ini bisa masuk dalam kategori pemilih khusus nantinya yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT, kita ingin hak mereka terlindungi, "ujarnya.
Menanggapi perihal tersebut ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan pengelola Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk melindungi hak pemilih di Lapas tersebut.
"KPU di Kabupaten dan Kota akan lakukan kordinasi dengan pihak Lapas, tentunya mereka punya hak untuk memilih," ujar Nurhamin.
Sedangkan banyaknya masyarakat terutama di Lapas yang tidak miliki e-KTPlektronik, menurut Nurhamin ada upaya dari pemerintah untuk percepatan perekaman dan pencetakan e-KTPlektronik jelang Pemilu.
"Bisa diakomodir disana melalui kerjasama pemerintah dengan lembaga percetakan nasional, masyarakat juga kami harapkan untuk aktif merekam dan terlibat, "jelas Nurhamin.
Nurhamin mengakui saat ini persoalan yang dikeluhkan masyarakat termasuk lambatnya pencetakan e-KTPlektronik dan perekaman, karena pada saat pemilu nanti tidak dibolehkan mencoblos selain harus gunakan e-KTPlektronik.
"Makanya kita berharap agar permasalahan perekaman dan percetakan bisa tuntas dan masyarakat bisa memilih, "ujarnya.
Warga Negara Asing (WNA) khususnya warga China masuk Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Riau? Ini kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)