Padang

Sate Mengandung Babi Ditemukan di Padang, Polisi Tetapkan Dua Tukang Masak Jadi Tersangka

Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru

Editor: Sesri
Tribunpadang/Riki Suardi
Satuan Pol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Masih ingat dengan kasus sate mengandung babi di Padang Sumatera Barat beberapa waktu lalu?

Sate mengandung babi ini, ditemukan di sebuah warung sate bernama KMS B, tepatnya kawasan Simpang Haru, Padang, Selasa (29/2/2019) lalu.

Dua orang tukang masak sate yang mengandung babi di Padang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang, Rabu (27/2/2019).

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan sampel dari laboratorium forensik di Medan, dan positif mengandung daging babi,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada TribunPadang.com, Rabu (27/2/2019).

Hasil laboratorium tersebut diumumkan pada Selasa (26/2/2019).

“Hasil dari labor ini sangat penting dalam proses penyidikan kita,” kata Yulmar.

Baca: 6 Fakta Penggerebekan Pedagang Sate Pakai Daging Babi di Padang, Sempat Uji Sample Daging

Baca: Tragis, Wanita 56 Tahun Tewas Dimakan Hidup-hidup Babi Peliharaannya Saat Hendak Beri Makan

Baca: VIDEO: Detik-detik Petugas Gerebek Sate Daging Babi di Padang, Ada Ratusan Tusuk!

Satuan Pol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore.
Satuan Pol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore. (Tribunpadang/Riki Suardi)

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua orang tersangka, yang tak lain adalah tukang masak sate.

"Dua orang tersangka yaitu berinisal B dan E,” katanya. Kedua tersangka belum ditahan.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Komsumen. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore.

Selain ratusan tusuk daging sate yang diduga mengandung daging babi, petugas juga mengamankan pemilik sekaligus pedagang sate, termasuk gerobok sate bermerek KMS B itu ke Mako Pol PP Kota Padang.

"Daging sate ini kami amankan setelah sempat dibuang oleh pedagang atau pemilik sate KMS tersebut ke dalam got," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal saat itu.

Sate KMS B di Sumpang Haru ini, lanjutnya, sudah diselidiki sejak satu bulan lamanya setelah adanya lapotan dari masyarakat.

Kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BBPOM Padang untuk melakukan uji sample daging sate KMS B tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved