Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pulang ke Rumah Mabuk, Ribut dengan Istri, Lelaki Ini kemudan Plintir Tangan Bayinya yang 10 Bulan

Pulang ke Rumah Mabuk, Ribut dengan Istri, Lelaki Ini kemudan Plintir Tangan Bayinya yang 10 Bulan

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.Com/ARI MAULANA KARANG)
Kapolres Garut, Sekretaris P2TP2A dan Kasatreskrim Polres Garut menunjukan barang bukti dalam ekapose Kamis (28/2/2019) sore di Mapolres Garut 

Pulang ke Rumah Mabuk, Ribut dengan Istri, Lelaki Ini kemudan Plintir Tangan Bayinya yang 10 Bulan

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pulang dalam kondisi mabuk kemudian terlibat tarik-menarik anak dengan istrinya.

Anak yang berusia 10 bulan pun menjadi korban setelah tangannya dipatahkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Akibatnya tangan anak yang tak berdosa itu patah tulang dan harus mendapat perawatan.

Lelaki yang tega menganiaya anaknya itu berinsial AS (33).

Ia merupakan seorang buruh serabutan. Kini diamankan aparat Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam jumpa pers yang digelar Polres Garut, Kamis (28/2/2019) sore, menyampaikan, tindak kekerasan pada anak tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di rumah mertua pelaku di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk ke rumah," jelas Budi kepada wartawan

Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku.

Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.

"Saat itu pelaku mengangkat badan korban dan memelintir tangan kiri anaknya dan menekan perut anaknya hingga tangan kiri anaknya patah tulang," katanya.

Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan berupa pengobatan medis bayi dan ibunya yang menjadi korban kekerasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved