Siak

BREAKING NEWS: Lagi, Polisi Tangkap Oknum Guru di Siak Riau dengan Tuduhan Pencabulan Muridnya

Polisi mengamankan oknum guru salah satu SMPN di Dayun, kabupaten Siak Jumat (1/3/2019) terkait kasus pencabulan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Google/net
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Pasca-penahanan DM, oknum kepala SDN di Dayun akibat perilaku seks menyimpang, kini kembali terkuak peristiwa yang sama.

Polisi mengamankan oknum guru salah satu SMPN di Dayun, kabupaten Siak  Jumat (1/3/2019) terkait kasus pencabulan. 

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, korban JS (16) tidak heran lagi dengan adanya perkara heboh terkait oknum Kepsek DM di Dayun.

Sebab, JS sendiri juga korban dari oknum gurunya di sekolah.

Pada Rabu (27/2/2019), sekira pukul 15.00 WIB JS pulang dari sekolah.

Setiba di rumah JS bercerita kepada ibunya dan satu keluarga lainnya inisial SN.

Baca: Kantong Plastik Berbayar di Ritel Modern Pekanbaru, Sempat Dijual Rp 500 Perlembar Kini Jadi Rp 200

Baca: Diduga Belasan Murid Jadi Korban Pencabulan Oknum Kepsek SD di Siak Riau, Diraba-raba Saat Renang

Baca: Pengakuan Mahasiswa Pelaku Pencabulan: Saya Bujuk Pelajar Masuk Kamar Kontrakan, Saya Paksa Melayani

JS awalnya membahas informasi heboh terkait perilaku DM, sang oknum kepala sekolah yang sudah ditangkap polisi.

"Ini ada kasus sama seperti Bapak Kepala Sekolah kemarin di sekolah kami," kata JS kepada ibunya.

Lalu ibunya penasaran. Ternyata seorang oknum guru di sekolahnya inisial PSN telah pula berbuat cabul kepadanya.

"Jangan diceritakan kepada orang lain ya," pinta JS kepada ibunya.

Ibunya terus mendesak, apakah JS juga korban dari oknum guru inisial PSN itu.

Dengan lugu, JS yang baru 16 tahun itu menjawab ia telah menjadi korban atas perbuatan oknum gurunya bernama PSN.

JS sendiri tidak sanggup melanjutkan cerita dan pengalamannya.

Ia pergi dari hadapan orangtuanya dan saksi SN.

Orangtua JS merasa seperti disambar petir.

Ia akhirnya mendatangi kantor Polres Siak untuk membuat laporan.

Menurut pengakuan korban JS, setidaknya ada 6 anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh PSN.

Pada Kamis (28/2/2019) unit PPA dan tim Buser Polres Siak melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pencabulan.

Mereka berhasil mengamankan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar. Kemudian pelaku PSN dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menyampaikan, pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berkoordinasi dengan P2TP2A dan pendampingan pemeriksaan psikologi anak," kata dia, Jumat (1/3/2019).

Ia melanjutkan, dari keterangan sementara, perbuatan cabul itu dilajukan oknum dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019.

Pelaku PSN merupakan seorang guru honorer di salah satu SMPN di kecamatan Dayun.

Peristiwa itu dibuka pertama kali oleh korban JS (16) tahun.

Oknum Kepsek SD di Siak Terlibat Pencabulan Resmi Ditahan

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di kabupaten Siak yang terlibat perkara pencabulan terhadap murid-muridnya, inisial DM (48) resmi ditahan, Kamis (28/2/2019) di Polres Siak. Dia dinyatakan tersangka oleh Polres Siak setelah proses penyelidikan selama Rabu (27/2/2019).

"Hari ini resmi kita tahan, karena telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka perkara pencabulan tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani menjawab Tribunsiak.com.

Ia menerangkan, tersangka DM terancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan pelanggaran pada Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang -Undang Perlindungan Anak.

"Kita sudah periksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan saat ini tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Warga masyarakat di kampung Buana Makmur, kecamatan Dayun, Siak, Riau gempar gara-gara menyebarnya informasi seorang kepala sekolah berusia 48 tahun mencabuli belasan muridnya. Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari 2 murid laki-laki berusia 13 tahun.

Diceritakan, DM kerap meraba dan memegang kemaluan muridnya pada waktu tertentu. Menurut pengakuan 2 murid laki-laki yang membuka tabir ini, DM telah meraba-raba kemaluannya saat di kolam renang dan saat acara camping.

Baca: MIRIS! Kasus Pencabulan Dominasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pekanbaru

Baca: Mahfud MD Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya ke Polres Klaten, Siapa yang Dilaporkan?

Baca: Kronologi Penikaman Gustian Nanda oleh ZH di Inhil Riau, Berawal dari Minum Tuak Bersama-sama

Akibat pengakuan tersebut, sebanyak 15 walimurid mendatangi kantor Polres Siak untuk membuat laporan. Ada sebanyak 12 laporan polisi yang kemudian diproses.

Rabu (27/2/2019) polisi menjemput DM ke sekolah tempat dia belajar. Kemudian diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Siak.

Dalam pada itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak Lukman juga langsung turun ke Mapolres Siak berkoordinasi dengan unit PPA. Kemudian memastikan proses belajar mengajar di SDN 12 Buana Makmur tetap dapat berjalan.

"Solusi untuk sekolah itu, kita angkat dulu Plh Kepala Sekolah. Karena kaitannya terhadap manajemen sekolah dan administrasi lainnya," kata dia.

Lukman menyebut, secara hukum pihaknya tidak memberikan pembelaan terhadap tersangka DM. Sebab, perkara yang dialami DM adalah perkara asusila yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.

Secara proses kepegawaian, menurut Lukman, DM bisa dipecat. Apalagi melihat ancaman pada padal dilanggar mencapai 15 tahun.

"Kalau vonis hakim 2 tahun saja itu dipecat dari ASN. Apalagi lebih tinggi dari itu," kata dia.

Lukman mengaku sangat kecewa terhadap perilaku DM. Sebab di permukaan terlihat baik tetapi mengkhianati nilai -nilai moral dan agama sebagaimana ruh dari pendidikan itu sendiri.

"Sangat kecewa, bahkan kaget sekali kala menerima informasi ini awalnya. Rasanya tidak percaya," kata dia.

Ia mengingatkan seluruh tenaga kependidikan dapat mengambil itibar dari kejadian memalukan tersebut. Supaya masa depan dunia pendidikan kabupaten Siak tidak memalukan. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved