Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu hingga Akhirnya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Mengetahui YN hamil, ternyata SP oknum kepala desa itu tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

Editor: Sesri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjalin hubungan gelap dengan anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG).

Hubungan ini pun membuat anak dibawah umur itu hamil. 

Fakta-fakta tentang hubungan gelap sang kades itu, diungkapkan oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.

 Ia menjelaskan kepala desa itu berinisial SP. Sementara kekasih gelapnya adalah YN.

SP adalah seorang kepala desa di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU.

Tidak hanya menjalain asmara, SP dan YN juga sampai diduga melaukan tindak persetubuhan layaknya suami istri.

Dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.

Tepatnya pada Tahun 2016.

Baca: Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan Kakak dan Ayah Kandung Sendiri, Terkuak Setelah Sang Ibu Tahu

Baca: Diduga Belasan Murid Jadi Korban Pencabulan Oknum Kepsek SD di Siak Riau, Diraba-raba Saat Renang

Baca: Pengakuan Mahasiswa Pelaku Pencabulan: Saya Bujuk Pelajar Masuk Kamar Kontrakan, Saya Paksa Melayani

Pada saat persetubuhan terjadi, YN yang masih berstatus anak d ibawah umur.

YN disetubuhi SP sebanyak tiga kali.

SP dan YN sudah seperti orang yang dimabuk asmara.

Mereka tidak perduli lagi di mana memadu kasih.

Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.

Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.

Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.

Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu.

Terutama di kalangan masyarakat setempat.

Baca: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Pelaku Pencabulan Anak di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Segera Laporkan! Jika Mengetahui Ada Anak yang Jadi Korban Pencabulan

Baca: 5 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Lampung, Pelaku Masih SMP

Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.

YN melaporkan kasus itu ke polisi pada Rabu (27/2/2019) 

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kasus kepala desa mesum tidak hanya terjadi di NTT.

Di Bengkalis Riau baru-baru ini pernah terjadi dan oknum Kepala Desa sudah ditetapkan jadi tersangka.

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Padekik Kecamatan Bengkalis yang masih menjabat  ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, Selasa (12/2/2019) siang menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

Sebelumnya seorang ibu berinisial MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis mendatangi Polres, Rabu (6/2/2019) lalu.

Kedatangan MAH ke Mapolres guna melaporkan berbuatan tidak senonoh dilakukan terhadap anaknya ini kepada pihak Kepolisian.

Kedatangan MAH tidak sendiri, dia juga datang bersama anaknya yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP yang menjadi korban pencabulan.

Ibu dan anak ini datang didampingi langsung kuasa hukumnya.

Pihak keluarga tidak terima perbuatan cabul dilakukan kepada anaknya.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan diduga pelaku lebih dari satu kali.

"Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkap Paur Humas.

Paur menjelaskan dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

J awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan kartu indonesia pintarnya.

"Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan jalan dengan menggunakan mobil," jelas Paur Humas.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, J melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.

Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut.

Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.

"Termasuk membantu pengurusan kartu Indonesia pintar ini," tambah Paur Humas.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari kemarin.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis pada Rabu pekan lalu.

"Kita terima laporannya pada Rabu kemarin, Satreskirim langsung melakukan penyelidikan," ungkap Paur.

Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun. Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan sejak sore kemarin di Mapolres Bengkalis. Petugas dari Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya. (POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi/TribunPekanbaru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved