Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Caleg Gerindra di Kepulauan Meranti Divonis Bersama Karena Pelanggaran Aturan Pemilu

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis putus perkara pidana pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Kepulauan Meranti yang melibatkan seorang Caleg Gerindra

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
DIPUTUS BERSALAH - Seorang Caleg asal Kepulauan Meranti dan seorang tim sukses diputus bersalah melanggar aturan Pemilu dan kampanye oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/2/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis putus perkara pidana pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Kepulauan Meranti.

Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim PN Bengkalis memvonis dua terdakwa sekaligus.

Di antaranya Marsita alias Ita Binti Sumarno merupakan calon legislatif (Caleg) dan Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, tim kampanye, dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara, denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sidang putusan dipimpin Hakim Annisa Sitawati dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky, putusan dibacakan di Ruang Kartika PN Bengkalis, Selasa (5/3/2019) siang.

Menurut keyakinan majelis hakim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Junto Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca: Pemprov Riau Minta Jabatan Wabup Rohul Segera Diisi

Baca: Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Depan Hotel Holywood Dikawal Ketat Polisi

Selain memutuskan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan.

Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan masih pikir pikir.

"Atas putusan ini kita pikir pikir," ungkap JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi SH dan Lita Warman singkat.

Pihaknya masih menunggu sikap dari kedua terdakwa, jika mengajukan banding JPU juga akan siap mengajukan banding.

"Kita tunggu sikap dari terdakwa dan penasehat hukumnya, karena putusan majelis sudah sesuai dengan tuntutan kita, mereka banding kita juga banding," ungkapnya.

Baca: Warga Diminta Hentikan Penebangan Liar untuk Antisipasi Serangan Harimau Sumatera

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, juga menyatakan pikir pikir dan kemungkinan akan mengambil langkah hukum banding.

Pasalnya dari putusan hakim ada beberapa fakta persidangan yang di kesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Kita perlu bicara dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum lebih lanjut, makanya tadi kita sampaikan pikir pikir," terangnya.

Terkait perintah penahanan terhadap terdakwa Bony mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved