Pekanbaru
DPMPTSP Pekanbaru Minta Pengelola Saoenk Kito Lengkapi Izin, Disegel Tim Gabungan karena Tak Berizin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru minta pengelola Saoenk Kito lengkapi izin, disegel Tim Gabungan
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
"Nanti tim dari dinas akan lakukan pemeriksaan di sana," paparnya.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari beberapa dinas dari Pemko Pekanbaru dan aparat kepolisian, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Saoenk Kito, Kamis kemarin.
RM Saoenk Kito di Pekanbaru Disegel Tim Gabungan Saat Sidak, Ternyata Belum Kantongi Izin Satupun
Tim gabungan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemko Pekanbaru, Satpol PP, dan aparat kepolisian, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RM Saoenk Kito di Jalan DR Samratulangi, Pekanbaru, Kamis (21/3/2019).
Usai melakukan pembicaraan dengan pengelola tempat usaha, akhirnya upaya tegas berupa penyegelan pun dilakukan petugas.
Hal ini diterapkan setelah usaha ini diketahui tak punya satu pun dokumen perizinan.
Terkait itu, dibenarkan Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudiyanto, saat diwawancarai usai menggelar Sidak di rumah makan tersebut.
Baca: CALEG Cantik Partai GERINDRA di Pekanbaru, Terinspirasi Permaisuri Yordania Rania Al Abdullah
Baca: Kisah CALEG Cantik Asal Pekanbaru, Perempuan Masuki Dunia Politik, Terinspirasi Rania Al Abdullah
Baca: KISAH Caleg Cantik Asal Pekanbaru, Latih Warga Kurang Mampu dan Sedih Lihat Anak Putus Sekolah
"Setelah kita cek, ternyata belum punya izin sama sekali. IMB belum ada, TDUP dan TDP, layak higienis tidak ada. Untuk mendapatkan itu harus ada rekomendasi, mulai Camat, Dinas Kesehatan, Dinas LHK. Ada tim kita juga yang tinjau," kata Quarte.
Pihaknya pun menyayangkan hal tersebut.
Atas dasar itulah akhirnya petugas menyegel RM Saoenk Kito dan tidak boleh buka sementara waktu, hingga seluruh persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah serupa untuk usaha rumah makan lainnya, jika diketahui tidak mengantongi izin.
"Sebelum membangun mestinya harus dipenuhi dan dipatuhi syaratnya. Harus mendapat semua rekomendasi itu, dari DLHK, Camat, Dinas Kesehatan," paparnya lagi.
Querte menuturkan, tempat usaha makan Saoenk Kito diketahui sudah beroperasi selama dua bulan belakangan.
Namun ternyata, perizinan yang menjadi syarat, tidak kunjung dipenuhi.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto yang mewakili Polresta Pekanbaru, juga terlihat hadir dalam sidak tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rm-saoenk-kito-disegel.jpg)