UPDATE Sidang Kasus Ratna Sarumpaet! Saksi Penyidik: Dahnil Anzar & Fadli Zon yang Pertama Sebarkan

Niko juga terdakwa Ratna Sarumpaet, dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, saat menjalani operasi wajah

Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA dan Kompas)
Ratna Sarumpaet 

Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saksi Penyidik: Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya

// // // //

 

// // // //

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved