UPDATE Sidang Kasus Ratna Sarumpaet! Saksi Penyidik: Dahnil Anzar & Fadli Zon yang Pertama Sebarkan
Niko juga terdakwa Ratna Sarumpaet, dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, saat menjalani operasi wajah
Editor:
Firmauli Sihaloho
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saksi Penyidik: Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya
// // // //
// // // //
Rekomendasi untuk Anda