Jadi Tersangka, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar Jadi Caleg
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk sedangkan Pasal 12B adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri. Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut. Bowo disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kompas.com)