Pemilu 2019
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket, minta seluruh Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil untuk menerbitkan Suket.
Pasca keputusan MK terkait mengesahkan Suket sebagai syarat mencoblos pemilu 2019, Disdukcapil Bengkalis sudah menerima intruksi Kemendagri untuk menyikapi putusan tersebut.
Intruksi Kemendagri itu berisi meminta Disdukcapil yang ada untuk meningkatkan pelayanan Administrasi perekaman E-KTP, bahkan Kemendagri meminta seluruh Disdukcapil untuk menerbitkan Suket bagi perekaman yang belum dicetakkan E-KTPnya.
Baca: BAWASLU Pekanbaru Wanti-wanti PANWASCAM untuk Kenali Suket, Jangan Tertipu, Ini SYARAT SAH Suket
Baca: Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019
Baca: Demokrat Riau Suarakan Prabowo-Sandi di Kampanye Akbar, Hasil Survei Tunjukan Selisih Makin Menipis
Kemudian meminta seluruh Disdukcapil untuk melakukan upaya jemput bola perekaman E-KTP di lokasi sulit di jangkau.
Terkait intruksi tersebut, Kepala Disdukcapil Bengkalis Rinaldi mengatakan, sebenarnya Disdukcapil Bengkalis sejak awal tahun 2018 kemarin sudah tidak lagi mengeluarkan Suket pengganti KTP, dengan berbagai macam kondisi pertimbangan Suket tersebut tidak lagi diterbitkan.
Namun pemerintah Bengkalis masih mengeluarkan surat keterangan tapi tidak sama dengan Suket pengganti KTP.
Surat keterangan atau Suket ini biasanya dikeluarkan UPT Disdukcapil Bengkalis berupa keterangan sedang dalam pengurusan E KTP bukan surat keterangan pengganti KTP yang dimaksud Kemendagri.

"Dimana Surat keterangan yang dikeluarkan UPT ini digunakan hanya untuk hal yang urgent, seperti kebutuhan administrasi bank, pembuatan sim dan administrasi lainnya. Tidak berfungsi sebagai penganti KTP sebagai mana Suket yang di maksud oleh Kemendagri," jelas Renaldi.
Terkait intruksi penerbitan Suket yang dimaksud Kemendagri sebagai pengganti KTP yang digunakan sebagai syarat pencoblosan saat, ini pihak Disdukcapil Bengkalis belum berencana membuat kembali.
Baca: Pelanggan Ace Hardware Kini Bisa Belanja Online, Bisa Kumpulkan TOKEN EMAS Hingga 20 Gram
Baca: Sadis PERAMPOK TEMBAK Kepala Janda Beranak Tiga di Riau, Polisi Temukan Selongsong Peluru Kaliber 32
Baca: KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun di Bengkalis Riau, Tersangka dan Ditahan, Masih Berstatus Kades
Pihaknya fokus dalam penyelesaian percetakan E KTP yang datanya susah print ready record (PRR).
Sementara itu, menurut Rinaldi, terkait upaya percepatan perekaman dan pencetakan E-KTP yang diintruksikan saat ini, pada dasarnya pihaknya sudah melakukan percepatan.
Di anataranya upaya percepatan yang dilakukan dimana perekaman dan percetakan E-KTP tidak lagi dilakukan di Dinas Disdukcapil lagi.
Tetapi untuk perekaman dan percetakan juga sudah bisa dilakukan di masing masing UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan di Bengkalis.
"Dengan Perekaman dan percetakan KTP dilakukan di UPT yang inikan merupakan bentuk upaya percepatan yang kita lakukan saat ini," tambahnya.

Hanya saja pihaknya berharap pemerintah pusat juga harus mengimbangi percepatan perekaman ini dengan ketersedian jumlah blanko E - KTPnya, karena percuma saja dilakukan percepatan perekaman sementara ketersedian blanko masih terbatas.
"Seperti saat ini jumlah PRR kita sampai Maret ini ada sekitar 18.000 PRR. Namun informasi terakhir ketersidian blanko yang diperuntukkan Disdukcapil Bengkalis di pusat baru sekitar 8.000 blanko, tentu masih ada kekurangan lagi," tambahnya.
Baca: Peserta FESTIVAL MAKAN DURIAN Sepuasnya Makin Ramai, Penyelenggara Ubah Pola Agar Semua Kebagian
Baca: PUNCAK KABUR Rokan Hulu Riau Jadi Lokasi Gathering My Trip My Adventure Sesumatera
Baca: Mahasiswi CANTIK dan Cewek Cantik Bisnis Sampingan Make Up Artis, Belajar dari Tutorial di Youtube
Begitu juga perekaman dengan jemput bola di beberapa titik juga sudah dilakukan pihak Disdukcapil Bengkalis.
Seperti perekaman di Lapas dan sekolah juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pemegang Surat Keterangan (Suket) sebagai penduduk boleh datangi TPS siang hari, tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Marciyanto mengatakan pemegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik boleh datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah diatas pukul 12.00 WIB siang.
"Untuk pemegang Suket itu boleh datang ke TPS setelah siang, sama dengan yang tidak terdaftar di DPT, "ujar Anton Marciyanto kepada Tribun Jumat (29/3).
Baca: Mahasiswi CANTIK dan Cewek Cantik Bisnis Sampingan Make Up Artis, Belajar dari Tutorial di Youtube
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari
Baca: Peserta FESTIVAL MAKAN DURIAN Sepuasnya Makin Ramai, Penyelenggara Ubah Pola Agar Semua Kebagian
Pemegang Suket ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sama dengan pemilik KTP elektronik yang belum belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
"Di Pekanbaru itu ada sekitar 8000 an orang yang memilik KTP Elektronik namun belum masuk dalam DPT dan DPTb,"ujar Anton Marciyanto.
Anton Marciyanto juga menambahkan pemilik Suket tersebut cukup melapor ke PPS dan TPS saat pencoblosan suara.
"Jadi sudah jelas mereka tinggal datang ke TPS saja, "ujar Anton Marciyanto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 yang diputuskan, Kamis (28/3) kemarin.
Salah satu putusannya adalah memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A.5 sampai -7 hari jelang hari pencoblosan tanggal 17 Maret 2019.
Sebelumnya layanan pindah memilih hanya sampai H-30 jelang hari H pencoblosan.
Baca: FDJ Cantik Ini Tampil di Abege Cafe and Pool pada Akhir Pekan, Nikmati Musik DJ Sambil Main Billiard
Baca: Demokrat Riau Suarakan Prabowo-Sandi di Kampanye Akbar, Hasil Survei Tunjukan Selisih Makin Menipis
Baca: KEBAKARAN Hutan dan Lahan di Pulau Burung, Satu Unit Helikopter BPBD Riau Diturunkan untuk Pemadaman
"Hari ini (Jumat, red) seluruh KPU kabupaten dan kota di Riau sudah membuka pelayanan pindah memilih. Yang boleh pindah memilih tetap hanya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir yang didampingi Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman, Jumat (29/3).
Menurut Ilham, seluruh KPU Provinsi diminta oleh KPU Republik Indonesia mensupervisi KPU kabupaten dan kota untuk segera membuka kembali layanan pindah memilih.
Bahkan, pada hari Sabtu dan Ahad layanan pindah memilih tetap dilayani oleh KPU.
"Karena sifatnya segera, dan kami diarahkan secepatnya menindaklanjuti mengingat terbatasnya waktu yang ada," imbuh Abdul Rahman.
Sedangkan, untuk terkait surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini dinas pencatatan sipil, menurut Rahman, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
"Putusan MK-kan membolehkan Suket yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil bisa untuk memilih seperti halnya KTPel. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perekaman, karena Suket tersebut syaratnya harus melalui proses perekaman seperti halnya KTPel," terang Rahman.
Baca: Download LAGU MP3 On My Way Alan Walker Full Album, Beserta Chord Gitar, Video & Lirik
Baca: Live Streaming Video Barcelona vs Espanyol, Sabtu (29/3/2019), Asa Barcelona Menuju Gelar Juara
Baca: PUNCAK KABUR Rokan Hulu Riau Jadi Lokasi Gathering My Trip My Adventure Sesumatera
Dasar Suket inilah kata Rahman yang dimaksud MK sehingga pemilih yang memegang Suket dapat memilih di hari pencoblosan.
Terkait proses administrasinya, KPU Prov tetap menunggu dari KPU RI terutama pemilih yang sudah memiliki Suket apakah cukup langsung datang ke TPS pada hari H atau ada proses pendataan terlebih dulu sebelum dimasukkan sebagai data pemilih.
"Itu proses administrasi di KPU lah, yang terpenting pemilih pemegang Suket dengan putusan MK diselamatkan hak pilihnya," tutup Rahman.
Sementara itu, warga Pekanbaru Riau, Feri sambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemegang surat keterangan (Suket) boleh memilih, tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2019.
Lambatnya proses pencetakan KTP Elektronik mengakibatkan masih banyaknya warga yang memegang surat keterangan (pengganti KTP Elektronik).
Sebelumnya di Pekanbaru dan Riau umumnya emegang Suket masih banyak. Tentunya dengan ada putusan MK yang mensahkan Suket sebagai syarat mencoblos disambut baik warga.
Baca: KIAMAT Tiba Hari JUMAT, Ini Kata Ustadz Abdul Somad dan Dalilnya, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat
Baca: Jumlah Penumpang Melonjak Drastis di Terminal BRPS Pekanbaru, 37.860 Penumpang Gunakan 5.768 Bus
Baca: Gelar Earth Hour 2019, Pesonna Hotel Pekanbaru Suguhkan Musik Akustik dan Angkringan Pesonna
Feri misalnya warga Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ini mengaku bahagia dengan putusan MK tersebut, karena dengan adanya putusan tersebut Ia bisa menyalurkan suaranya di Pemilu mendatang.
"Tentunya senang sekali. Karena pada saat Pilkada kemarin saya tak bisa mencoblos karena saya cuma punya suket dan tidak tahu mekanismenya seperti apa. Kalau memang aturan membolehkan dengan suket bisa gunakan hak suara itu artinya suatu kemudahan bagi saya," ujar Feri kepada Tribun Kamis.
Feri sendiri sudah megang Suket sejak 2016 dan persoalannya sampai sekarang tidak diketahui KTP Elektronik miliknya belum juga dicetak.
"Setiap ditanya saat perpanjangan Suket katanya belum selesai dicetak," ujar Feri.
Terakhir pada awal Maret Feri diberitahu pihak Disdukcapil lagi jika datanya ada yang salah sehingga harus dilakukan perbaikan, namun sampai sekarang belum juga ada pemberitahuan selesai.
Tidak hanya Feri warga lainnya Suharti juga mengaku masih pegang Suket, awalnya merasa khawatir tidak bisa ikut nyoblos di Pemilu, namun setelah adanya putusan MK, Suharti mengaku lega bisa menyampaikan aspirasi.
Baca: Kisah CALEG CANTIK Asal Pekanbaru Door to Door Raih Simpati Warga hingga Sosialisasi Pencoblosan
Baca: CALEG CANTIK Partai Gerindra di Pekanbaru Diintimidasi dan Diancam Preman, Secarik Kisah Wan Aniska
Baca: CALEG Cantik Partai GERINDRA di Pekanbaru, Terinspirasi Permaisuri Yordania Rania Al Abdullah
"Sedikit lega sih, karena kan sebelumnya takut nggak bisa ikut nyoblos, kan sekali lima tahun apalagi ini serentak semuanya ada Presiden juga," ujar Suharti.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).
Menanggapi putusan MK tersebut KPU Riau melihat ini sangat positif apalagi masih banyak masyarakat di Riau yang KTP Elektroniknya belum dicetak namun sudah ikut perekaman.
"Tentunya bisa naikkan partisipasi pemilih di Riau, karena masih banyak yang belum punya KTP elektronik yang hanya miliki Suket pengganti KTP Elektronik," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Tribun Kamis (28/3).
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari
Baca: KISAH Cewek Cantik ANAK BUNGSU Asal Pekanbaru, Melenggang ke Istana Negara Berkat Marching Band
Baca: Kisah CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru, Art Director di Kastil Creative, Ikut Pertukaran Pemuda ke Jepang
Dari data terakhir lanjut Nugroho masih ada ribuan bahkan puluhan ribu warga di Riau yang belum dicetak KTP elektronik nya, karena proses yang lambat di pemerintahan.
"Dengan demikian maka adanya putusan ini solusi bagi pemilih yang memiliki hak pilih itu bisa ikut Pemilu," ujar Nugroho Noto Susanto.
Suket Boleh Ikut Mencoblos Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).
Menanggapi putusan MK tersebut KPU Riau melihat ini sangat positif apalagi masih banyak masyarakat di Riau yang KTP Elektroniknya belum dicetak namun sudah ikut perekaman.
Baca: KISAH Empat Cewek Cantik KETURUNAN TIONGHOA di Pekanbaru, Torehkan Prestasi Hingga Bekerja Part Time
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bernama Felicia Susanto, Berasal dari Keluarga Keturunan Tionghoa
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim
"Tentunya bisa naikkan partisipasi pemilih di Riau, karena masih banyak yang belum punya KTP elektronik yang hanya miliki Suket pengganti KTP Elektronik," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Tribun Kamis (28/3/2019).
Karena dari data terakhir lanjut Nugroho masih ada ribuan bahkan puluhan ribu warga di Riau yang belum dicetak KTP elektronik nya, karena proses yang lambat di pemerintahan.
"Dengan demikian maka adanya putusan ini solusi bagi pemilih yang memiliki hak pilih itu bisa ikut Pemilu," ujar Nugroho Noto Susanto.
Sementara itu Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan adanya putusan MK tersebut menurutnya pihak KPU di daerah menunggu keterangan resmi dari KPU RI.
"Setelah KPU RI sudah memberikan keterangan resmi, maka kami di Provinsi maupun di Kabupaten/kota tinggal meneruskan apa yang disampaikan KPU RI," Ujar Ilham Yasir.
Seperti biasanya setelah putusan MK, KPU RI (sebagai pihak yang terkait langsung tahap implikasi putusan MK tersebut) biasanya akan mengelar rapat pleno terlebih dulu, lalu KPU RI mengeluarkan petunjuk dalam bentuk surat tertulis/juknis sebagai pedoman KPU Prov dan KPU kabupaten dan kota terkait pelaksanaan putusan MK tersebut dengan poin-poin yang rinci dan jelas.
Baca: Mama Muda Cantik Jual Ayam Jadi Selebgram, Aksinya Bikin Greget dan Merinding, Simak Videonya
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Peduli Kebersihan dan Lingkungan, Terpilih Jadi DUTA ASRI
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Jadi Duta Ekonomi Syariah, Cerita Soal Bank Konvensional dan Syariah
"KPU ini lembaga yang bersifat tetap, mandiri, dan bersifat nasional yang induknya ada di KPU RI, tentunya setelah keluar putusan MK kami tak dapat menafsirkan atau memahaminya sendiri-sendiri dalam melaksanakan putusan MK tersebut, tapi menunggu instruksi KPU RI," ujar Ilham.
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)