UPDATE Sidang Vanessa Angel! Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Fiktif, Kok Gak Pernah Diperiksa Polisi?
Milano Lubis Kuasa Hukum Vanessa Angel mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialami kliennya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung tidak menampik jika Rian Subroto akan dijadikan saksi dan dihadirkan dalam persidangan.
Selama penyidikan di Polda Jatim, identitas Rian yang merupakan pria pemakai jasa Vanessa Angel dalam prostitusi online artis terkesan ditutup-tutupi.
"Kami akan panggil yang bersangkutan (Rian Subroto) sebagai saksi sepanjang yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi," ujar Richard, Minggu (25/3/2019).
Sementara itu, pengacara Siska, Franky Waruwu menyatakan, pelanggan Vanesa Angel sebenarnya tidak saja Rian.
Dia mengklaim ada tiga pengusaha lain yang menjadi pelanggan artis FTV tersebut. Namun, ketiganya tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Siska, menurutnya, akan membuka perihal tersebut di dalam persidangan.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Yang sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," kata Franky Waruwu.
"KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia. Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," tambah Franky Desima
Selain pengusaha, Franky mengklaim kalau pemakai jasa prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel juga dari kalangan pejabat.
Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja yang dimaksud. Franky mengaku, sebelum sidang akan mempelajari BAP terlebih dahulu.
Dia akan mencocokkan apakah isi dakwaan sesuai dengan BAP atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek oleh polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Vanessa Angel diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari.
Ia juga disebut sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali di Singapura, enam transaksi di Jakarta, dan satu kali transaksi di Surabaya.
Berharap dibantarkan
Kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso menyebut kliennya kondisi VA sedang sakit, sehari setelah menghuni Rutan Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (29/3/2019).
Rahmat berharap penahanan Vanessa dialihkan ke rumah sakit atau dibantarkan penahanannya.
"Kami ajukan pengalihan status penahanan, seminimnya pembantaran, karena kondisi VA sedang sakit," kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (30/3/2019).
Pekan lalu kata Rahmat, VA dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena lambungnya mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal