UPDATE Sidang Vanessa Angel! Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Fiktif, Kok Gak Pernah Diperiksa Polisi?
Milano Lubis Kuasa Hukum Vanessa Angel mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialami kliennya.
UPDATE Sidang Vanessa Angel! Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Fiktif, Kok Gak Pernah Diperiksa Polisi?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Milano Lubis Kuasa Hukum Vanessa Angel mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialami kliennya.
Jika Vanessa Angel dikenakan kasus UU ITE yakni penyebaran konten asusila, nama Rian Subroto yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi online dan ditangkap sedang berdua Vanessa Angel, mengapa tak turut diadili?
Bahkan, Milano Lubis mempertanyakan kenapa Rian hingga saat ini masih ditutup-tutupi tidak seperti Vanessa yang terang-terangan dibuka.
"Ada apa gitu sampai segitunya menutupi laki-lakinya. Siapa laki-laki ini gitu bener pengusaha atau enggak," katanya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (30/3/2019).
Vanessa Angel telah ditahan hampir dua bulan.
Jumat (29/3/2019) kemarin mantan kekasih Didi Mahardhika ini bahkan sudah dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Statusnya sudah tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dikatakan Milano Lubis, Vanessa merasa jika tidak ada keadilan dalam kasusnya ini.
Rasa ketidak adilan muncul setelah Vanessa dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP,.
Baca: Lagi Naik & Tak Kuasa Menahan Libido, Sepasang Kekasih Ini Nekat Begituan di Kabin Pesawat
Baca: Tiga Pemain Ini akan Pecahkan Rekor Transfer, Ada yang Nilai Jualnya 2 Triliun Lebih ! [video]
Baca: HASIL Bulutangkis India Open 2019: Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti Melenggang ke Final
"Ya dia ngerasa ga adil. Kenapa dia yang dikorbankan, kasus yang sama ga pernah kena, kenapa dia dikenakan pasal 55. Nah pasal 55 adil ga, semestinya jika diterapkan termasuk laki-lakinya," ujar Milano
Selain itu, Vanessa merasa dirinya sangat dipermalukan dan tidak ada sama sekali perlindungan terhadapnya.
"Masa mucikari ditutup, Vanes dibuka terang benderang. Perlindungan Vanes sebagai korban gak ada malah dipermalukan," pungkasnya.
Senada, kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso, mengaku penasaran dengan sosok pria pemesan artis VA.
Baginya, pria pemesan artis VA masih misteri, apakah memang ada atau hanya figur yang dibuat-buat oleh polisi.
"Saya curiga, klien saya ditangkap berkat aksi undercover polisi.
Baca: KAMU HARUS TAHU! Inilah 5 Teroris yang Paling Dicari & Paling Mahal di Dunia
Baca: BERITA UTAMA - LIVE STREAMING Debat Pilpres 2019 Keempat, Malam Ini, Pukul 20.00 WIB, LIVE VIDEO
Baca: VIDEO: Streaming & Live Score Manchester United vs Watford Premier League 2019
Artinya pria yang disebut bersama artis VA di kamar hotel adalah fiktif," katanya dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019).
Kata Rahmat, dugaan itu dikuatkan pasca-penangkapan artis VA, pria pemesan tidak pernah muncul dan diperiksa polisi.
"Kami sempat akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena penasaran dengan pria pemesan VA, tapi batal karena kasusnya sudah dilimpahkan," jelasnya.
Sebelumnya Senin (25/3/2019), dua muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana
ES dan TN menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca: Makam Baharuddin Dibongkar, Orangtua Curiga Karena Anaknya Disebut Mati usai Makan Durian
Baca: Bikin Perut Mengecil dengan Gerakan Yoga di Udara
Baca: Dinyatakan Meninggal, Wanita Ini Justru Masih Bisa Melahirkan Bayi 3 Bulan Setelah Kematiannya
Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang perdana ini, ES dan TN mengungkap secara blak-blakan kronologi Rian hingga memesan 'jasa' Vanessa Angel.
Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di satu cafe di Lumajang.
Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.
Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.
Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanessa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.
Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanessa.
Setelah melalui tawar-menawar disepakati tarif Vanessa untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.
Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.
Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 105 juta.
Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.
Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.
Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR. Muhammad.
Saat Rian berhubungan badan dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 31 Maret 2019: ARIES Bakal Dihantui Masa Lalu, Hasrat Leo Kembali Hadir
Baca: VIDEO: LIVE Trans7 MotoGP Argentina 2019, Live Sesi Latihan Bebas Kedua Sabtu Pukul 20.55 WIB
Baca: Ustaz Abdul Somad Ditanya Jamaah Cara Obati Penyakit yang Tak Sembuh, UAS: Banyak yang Tak Percaya
Rian Subroto Pengusaha Pasir
Sosok Rian, pengusaha pemakai jasa prostitusi online artis Vanessa Angel hingga mampu bayar Rp 80 juta sekali kencan ini diungkapkan Polda Jatim.
Berdasarkan data Surya.co.id (Grup Tribunnews Network), Rian(ada yang menulis Riyan) merupakan pengusaha tambang pasir yang memiliki pertambangan di Lumajang, Jawa Timur ( Jatim).
"R itu Rian pengusaha pasir. Dia usahanya banyak, di Lumajang ada. Usahanya banyak," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat ditemui di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (7/1/2019).
Harissandi juga menambahkan, status Rian ini masih belum menikah alias lajang, meski sudah berusia 45 tahun.
"Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," ungkap Harissandi.

Jasa Vanessa Angel Dipakai Pengusaha Lain dan Pejabat
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung tidak menampik jika Rian Subroto akan dijadikan saksi dan dihadirkan dalam persidangan.
Selama penyidikan di Polda Jatim, identitas Rian yang merupakan pria pemakai jasa Vanessa Angel dalam prostitusi online artis terkesan ditutup-tutupi.
"Kami akan panggil yang bersangkutan (Rian Subroto) sebagai saksi sepanjang yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi," ujar Richard, Minggu (25/3/2019).
Sementara itu, pengacara Siska, Franky Waruwu menyatakan, pelanggan Vanesa Angel sebenarnya tidak saja Rian.
Dia mengklaim ada tiga pengusaha lain yang menjadi pelanggan artis FTV tersebut. Namun, ketiganya tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Siska, menurutnya, akan membuka perihal tersebut di dalam persidangan.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Yang sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," kata Franky Waruwu.
"KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia. Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," tambah Franky Desima
Selain pengusaha, Franky mengklaim kalau pemakai jasa prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel juga dari kalangan pejabat.
Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja yang dimaksud. Franky mengaku, sebelum sidang akan mempelajari BAP terlebih dahulu.
Dia akan mencocokkan apakah isi dakwaan sesuai dengan BAP atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek oleh polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Vanessa Angel diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari.
Ia juga disebut sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali di Singapura, enam transaksi di Jakarta, dan satu kali transaksi di Surabaya.
Berharap dibantarkan
Kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso menyebut kliennya kondisi VA sedang sakit, sehari setelah menghuni Rutan Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (29/3/2019).
Rahmat berharap penahanan Vanessa dialihkan ke rumah sakit atau dibantarkan penahanannya.
"Kami ajukan pengalihan status penahanan, seminimnya pembantaran, karena kondisi VA sedang sakit," kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (30/3/2019).
Pekan lalu kata Rahmat, VA dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena lambungnya mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal