Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BNNK Pekanbaru Blender Sabu dan Ekstasi Lalu Dibuang ke Saluran Pembuangan

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru usnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil sitaan petugas saat melakukan penangkapan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
DIMUSNAHKAN- Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito dan Kepala BNNP Riau AKBP Haldun saat hendak memasukkan narkotika jenis ekstasi untuk dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa (2/4/2019) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru usnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil sitaan petugas saat melakukan penangkapan, Selasa (2/4/2019).

Narkotika yang dimusnahkan ini, terdiri dari dua pengungkapan kasus.

Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, lalu diblender.

Cairan tersebut lalu disiramkan ke saluran pembuangan.

Kepala BNNK Pekanbaru, AKBP Sukito menjelaskan, pengungkapan kasus pertama, dimulai dari penangkapan tersangka, lelaki berinisial Fad, di salah satu hotel di Jalan Arengka II, Pekanbaru pada medio Maret 2019 lalu.

Baca: 10 April Nanti KPU Riau Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

Baca: Siapkan 25 Atlet, Atletik Riau Targetkan 8 Emas di Porwil Sumatra 2019

Dalam penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.185 butir pil ekstasi. A

walnya, petugas mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli narkotika di hotel tersebut.

Petugas lantas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Ternyata setelah kita selidiki, benar. Barang ini dijemput tersangka di salah satu lokasi di Kabupaten Bengkalis. Dia dikendalikan oleh Napi di Lapas Pekanbaru berinisial Ran, kasus narkoba juga," ungkap Sukito saat diwawancarai Tribun usai kegiatan pemusnahan di Kantor BNNK Pekanbaru.

Lanjut Sukito, pengakuan Fad, awalnya barang yang dijemput berjumlah 700 butir.

Baca: Cabor Senam Tak Ditandingkan, Peluang Empat Emas Riau Hilang di Popnas Papua

Namun sebagian besar sudah diedarkan olehnya, masih di seputaran Kota Bertuah.

Fa berperan sebagai kurir, sekaligus pengedar.

Dia mendapatkan upah bervariasi untuk sekali menjemput barang. Dia pernah dapat Rp20 juta.

"Pengakuannya baru sekali, tapi dugaan kita dia ini sudah beberapa kali menjemput barang ke Bengkalis," ucapnya.

Disebutkan Sukito, kini pihaknya masih memburu satu orang rekan Fad, berinisial H.

Untuk pengungkapan kasus kedua dibeberkan Sukito, yaitu penangkapan lelaki berinisial Ton di salah satu warnet di daerah Simpang BPG, Pekanbaru.

Dari penguasaan tersangka Ton, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 19,4 gram.

Ton diduga masuk kategori pengedar.

Dimana dia mengemas sabu dalam sejumlah paket kecil untuk kemudian diedarkan.

Barang haram ini, didapatkan Ton dari seseorang berinisial F.

"Perkiraan kita sabu ini awalnya setengah ons, jadi sudah ada yang dijual oleh tersangka. Kita lihat juga dari bukti transaksinya," ucap Sukito.

Kepala BNNK menambahkan, dari kedua pengungkapan kasus ini, pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

"Semoga kita bisa ungkap jaringannya dan menangkap yang lebih besar. Kesulitan kita karena mereka ini pakai sistem jaringan terputus," tandasnya.

Kegiatan pemusnahan narkotika ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Riau diwakili Kabid Berantas AKBP Haldun, Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedy Herman, pihak Kejaksaan Negeri, dan lain-lain. (tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved