Pemilu 2019

PSU Pemilu 2019 di 2 TPS di Dumai 27 April, Ini Jadwal PSU dan PSL 6 TPS di Lima Kecamatan di Inhil

Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2019 di 2 TPS di Dumai 27 April, ini jadwal PSU dan PSL 6 TPS di Lima Kecamatan di Indragiri Hilir atau Inhil

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Tribunnews/Kolase/Nolpitos Hendri
PSU Pemilu 2019 di 2 TPS di Dumai 27 April, Ini Jadwal PSU dan PSL 6 TPS di Lima Kecamatan di Inhil 

PSU Pemilu 2019 di 2 TPS di Dumai 27 April, Ini Jadwal PSU dan PSL 6 TPS di Lima Kecamatan di Inhil

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2019 di 2 TPS di Dumai 27 April, ini jadwal PSU dan PSL 6 TPS di Lima Kecamatan di Indragiri Hilir atau Inhil.

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner KPU Dumai pada Minggu (21/4/2019) untuk mengambil sikap terhadap sejumlah rekomendasi Bawaslu Dumai.

Diantara keputusan yang diambil adalah rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS di Kota Dumai akan ditindaklanjuti.

Baca: Gunakan Form C1 KAWAL Pemilu 2019, Hendry Munief DIDATANGI Petinggi Parpol, PKS Jaga SUARA RAKYAT

Baca: Anggota KPPS TPS 38 Perawang Barat Alami Stroke Usai Bertugas pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019

Baca: KPU Inhu Tetapkan Pelaksanaan PSU di Empat TPS Pemilu 2019, 4 TPS di Kepulauan Meranti akan PSU

Komisioner KPU Dumai Parno menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan melalui rapat tersebut bahwa pelaksanaan PSL di Kota Dumai akan dibatalkan dengan alasan teknis.

"Untuk PSL akhirnya setelah dibicarakan dalam rapat tersebut kita tolak dari semua rekomendasi yang diajukan," ungkap Parno.

Sementara, untuk pelaksanaan PSU di Kota Dumai akan diteruskan. Namun, dari empat TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Dumai, hanya ada dua TPS yang disetujui pelaksanaannya oleh KPU Dumai.

"Untuk pelaksanaan PSU akan kita gelar pada 27 April mendatang di TPS 27 Teluk Binjai dan di TPS 12 Ratu Sima," sampainya kemudian.

Dia menerangkan, pelaksanaannya akan dilakukan pada 27 April mendatang di lokasi TPS yang sama pada pelaksanaan Pemungutan Suara pada 17 April lalu.

"Untuk lokasinya ya sama persis. Karena sudah diatur oleh undang-undang. Jadi tak boleh pindah," tandasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil akhirnya merespon rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil.

Baca: KECELAKAAN Usai Bertugas, Ketua KPPS TPS 4 Tasik Seminai Riau Dirawat, Ada Gumpalan Darah di Otak

Baca: KPU Riau Berharap Perhatian Pusat untuk Keluarga Penyelenggara Pemilu 2019 yang Meninggal dan Sakit

Baca: REKOMENDASI Bawaslu Riau sudah Lalui Proses Kajian, 26 TPS PSU dan 86 TPS PSL, 12 TPS di Kampar PSL

Setelah merujuk peraturan dari KPU pusat, KPU Inhil akan menggelar PSU dan PSL yang direkomendasikan di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut pada tanggal 27 april.

“Rencana sabtu (27/4). Iya hari terakhir itu, dia kan cuma 10 hari setelah Pemilu dilaksanakan di TPS masing – masing,” ujar Ketua KPU Inhil Herdian Azmi kepada Tribun Pekanbaru, Minggu (21/4).

Menurutnya, pemilihan hari terakhir mengingat KPU Inhil harus mempersiapkan logistik PSU dan PSL yang akan dikirim oleh KPU RI.

“Itu makanya karena diadakan (logistik) pusat, kita untuk menghindari agar tercapai waktu pengadaan logistiknya kita ambil hari terakhir itu. Dari pusat nunggu logistiknya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved