Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut

Mantan Bupati Siak Arwin AS dan sejumlah pejabat hadir pada sidang PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam kasus pemalsuan SK Menhut

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut 

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Mantan Bupati Siak Arwin AS dan sejumlah pejabat hadir pada sidang PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut).

Mantan Bupati Siak 2 periode Arwin AS dan sejumlah pejabat Siak dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Kamis (2/5/2019) di PN Siak.

Selain Arwin juga tampak mantan Kabag Humas Suntoro, Joni, mantan Kabag Tapem yang saat ini telah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Siak Leonardus Budhi Yuwono dan Doni Syafrial dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca: VIRAL Ibu Muda CANTIK Menyusui Bayinya di Pesta Pernikahan, Ternyata Artis Terkenal dan Selebgram

Baca: EMAK-EMAK Militan dan GRN PAS Riau Pasang Spanduk UCAPAN Selamat PRABOWO Terpilih sebagai PRESIDEN

Baca: LINK LIVE Real Count Pilpres 2019, UPDATE Kamis 2 Mei Pukul 14.30 WIB, Prabowo Unggul di BANTEN

Bupati Siak Arwin AS hadir sebelum sidang dibuka bersama anaknya Ricky Hariansyah.

Saat tiba di depan ruang sidang utama PN Siak, Arwin menyalami wartawan dan para pihak berperkara.

Arwin juga tampak selalu tersenyum di ruangan sidang.

Ia menyatakan sehat kepada majlis sebelum diperiksa.

Setelah semua saksi disumpah, L Budhi Yuwono yang diperiksa terlebih dahulu.

Ia dicecar berbagai pertanyaan baik oleh JPU maupun Penasehat Hukum (PH) Suratno Konadi dan Teten Effendi, Syafril dan kawan-kawan.

JPU Kejati Riau dan Kejari Siak dipimpin Syafril mengajukan beragam pertanyaan dengan nada tegas kepada L Budhi Yuwono.

Mendengar nada suara itu diprotes oleh tim PH terdakwa, sehingga jalannya persidangan semakin panas.

"Yang diketahui ada pemalsuan surat keputusan kementrian kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan," kata L Budhi Yuwono.

L Budhi Yuwono diperiksa sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Siak sebelumnya.

Baca: EMAK MILITAN Riau akan Pasang Spanduk UCAPAN SELAMAT Terpilihnya PRABOWO sebagai PRESIDEN 2019-2024

Baca: LINK UPDATE Real Count Pilpres 2019, Prabowo Unggul Atas Jokowi 900 Ribu Suara di Provinsi BANTEN

Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD

Ia melihat dokumen terkait Inlok da IUP PT DSI, sebab sebelum ada badan perizinan dan permodalan terpadu satu pintu, perizinan Inlok dan IUP adalah kewenangan Tapem.

"Saya di sini diperiksa waktu di BAP sebagai kepala bagian tata pemerintahan Siak 2012-2017. Sementara perkara ini terjadi 2005, 2006 dan 2009. Waktu itu saya belum di bagian pemerintah tetapi membaca dokumennya," kata Budhi.

Tim PH terdakwa sempat keberatan atas diperiksanya saksi L Budhi Yuwono. Namun keberatan itu ditolak majlis.

Menjawab pertanyaan JPU, L Budhi Yuwono menerangkan, sebelum adanya badan pelayanan perizinan terpadu ada kewenagan Bagian Tapem untuk pengurusan izin.

Berdadarkan SK Mentri Kehuatanan nomor 17/Kpts.II/1998 pada dictum 1-9, kalau ada lahan masyarakat di dalam Inlok dan IUP PT DSI harus diganti rugi, kemudian PT DSI harus dapat HGU selama 1 tahun setelah Inlok dan IUP diterbitkan.

"Kalau tidak mendapatkan HGU maka Inlok dan IUP mati dengan sendirinya," kata L Budhi.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Budhi menerangkan PT DSI mengajukan permohonan Inlok dan IUP pada 2003, namun ditolak oleh bupati Arwin AS.

Pada 2004 diajukan kembali namun tetap ditolak oleh bupati Arwin AS.

Baca: KISAH CINTA Gadis Malaysia dan Gadis Minang, Dinikahi Cowok AFRIKA dan Ketemu Jodoh di Instagram

Baca: CALEG CANTIK Gerindra JAGA Suara Rakyat Melalui FORM C1 dan Ucapkan TERIMA KASIH kepada Pendukung

Baca: Lima KPU Kabupaten dan Kota di Riau Pleno Penghitungan Suara, Pleno PPK Pangkalan Kerinci Tuntas

L Budhi Yuwono juga tahu kalau pada 2006 PT DSI mengajukan kembali Inlok dan IUP, sehingga diterbitkan bupati Arwin AS.

Setelah izin PT DSI itu keluar ada masyarakat menolak dan ada juga yang menerima sebagiannya.

Sebab, warga juga mempunyai lahan dengan surat SKGR di kawasan izin PT DSI tersebut.

Izin PT DSI itu seluas 8.000 Ha yang berada di kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

Dari izin seluas itu hanya 2.300 Ha yang dapat dikuasai PT DSI.

"Setelah adanya SK Inlok maka PT DSI dapat melakukan ganti rugi pada areal sesuai SK yang dudapatkannya," kata dia.

Tidak hanya itu, Budhi juga mengatakan belum ada HGU ketika SK Inlok PT DSI keluar.

Ia juga mengaku ada hubungannya dengan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan.

Sementara pertanyaan PH Yusril lebih menekankan ke materi pidananya.

Seperti apa yang dipalsukan, apakah saksi melihat terdakwa memalsukan surat atau memalsukan IUP atau Inlok.

Budhi menjawab tidak pernah melihat terdakwa memalsukan atau melihat surat palsu yang dikeluarkan terdakwa.

Kemudian, PH memperlihatkan bukti surat PT DSI pernah mengurus HGU. Namun Budhi mengaku tidak mengetahui surat tersebut.

Hingga berita ini ditulis, sidang pekara dugaan pemalsuan SK Menhut nonor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan kehutaanan dengan terdakwa mantan Kadiahutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi masih berlangsung.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi fakta Jimmy dan 4 saksi lainnya.

Empat saksi lainnya adalah Direktur PT Karya Dayun, Dasrin Nasution, warga Dayun Nainggolan, pemilik awal lahan M Yusuf dan Hasri Saili.

Sementara dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kabag Pertanahan /Kadishutbun Siak Teten Effendi juga hadir didampingi Penasihat Hukum (PH), Yusril Sabri dan kawan-kawan.

Sidang dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, sementara tim JPU Herlina Samosir Cs.

Saksi Fakta Jimmy mendapat giliran pertama memberikan kesaksiannya pada sidang tersebut.

Dalam sidang itu, Jimmy secara lugas menyebut alasanya melaporkan PT DSI karena Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI tidak benar sehingga merugikannya.

"Lahan yang saya miliki saya serahkan ke PT Karya Dayun untuk pengelolaan perkebunan. Bersama dengan warga lain, ada 1.300 Ha lahan yang diserahkan, namun akan diambil alih PT 
DSI karena dianggap masuk ke izin mereka," kata Jimmy.

Padahal, izin PKH PT DSI tahun 1998 sebelumya sudah 3 kali diberi peringatan oleh Kemenhut.

Pada Diktum ke 9 Kemenhut dikatakan, apabila selama 1 tahun izin pelepasan yang tidak digarap maka batal dengan sendirinya.

"Karena saya tahu itu dari perkara perdata sebelumnya. Karena saya tahu ini, saya pelajari, ternyata pengurusan suratnya tak benar. Kita dapat alat bukti, sudah pernah surat peringatan dari Kemenhut, karena pt itu tidak melaksanakan kewajiban dan diktumnya," kata Jimmy.

Pada 2003 PT DSI mengajukan ke Inlok, namun ditolak Bupati Siak Arwin AS. Pada 2004 PT DSI kembali mengajukan Inlok dan tetap ditolak oleh Arwin karena dianggap SK Kemenhut 1998 tentang PKH untuk PT DSI sudah mati.

Pada 2006, Direktur PT DSI Suratno Konadi mengajukan lagi permohononan Inlok dan IUP.

Herannya, Pemkab Siak mengeluarkan izin seluas 8.000 Ha. Berdasarkan keterangan Jimmy, di dalam izin 8.000 Ha itu masuk lahan masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun.

Sedangkan lahan yang dikelola PT Karya Dayun merupakan lahan masyarakat, termasuk di dalamnya lahan milik saksi seluas 84 Ha.

"Kok bisa keluar? Tadi kan saudara bilang sudah ditolak," tanya majelis hakim.

Jimmy menjawab, karena itu ia heran.Tidak hanya lahannya yang terancam, namun seluruh lahan yang dikelola PT Karya Dayun.

Anehnya lagi, pada 2009 keluar lagi IUP untuk PT DSI dari Bupati Siak Arwin AS.

PH terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri cs sempat terlibat perdebatan panas dengan saksi Jimmy.

Yusril memperlihatkan surat planologi Kemenhut tahun 2010 yang menyatakan sepanjang belum dicabut SK Menhut nomor 17/kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan masih berlaku sepanjang belum dicabut. Hanya saja surat planologi itu ditandatangani Dirjen.

Terdakwa Suratno Konadi dan Teten Effendi tidak terima keterangan saksi Jimmy secara keseluruhan. "Banyak keteragan yang tidak benar," kata Suratno.

Anggota Koperasi Sengkemang Kawal Persidangan

Anggota Koperasi Sengkemang Jaya, kampung Sengkemang, kecamatan Koto Gasib hadir pada persidangan perkara Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kadishutbun Siak, Teten Effendi, Selasa (30/4/2019) di PN Siak.

"Kami akan mengawal setiap persidangan perkara ini, karena bersinggungan dengan kepentingan kami warga Sengkemang," kata Wakil Sekretaris Sengekmang Jaya, Nazaruddin.

Ia menjelaskan, lahan yang dikelola koperasi Sengkemang Jaya di kampung itu ternyata juga diambil PT DSI. Padahal, lahan tersebut jauh dari lokasi Inlok dan IUP PT DSI seluas 8.000 Ha.

"Ada 1.200 Ha lahan koperasi kami yang dikuasai oleh PT DSI. Jadi kami juga korban PT DSI, sama dengan pelapor pada perkara saat ini," kata dia.

Nazaruddin menyebut, pihaknya juga melaporkan PT DSI ke pemerintah pusat. Karena ia berharap lahan koperasi seluas 1.200 Ha dikembalikan ke masyarakat.

"Kami menempuh jalur mediasi ke pusat,agar Pak Presiden mempunyai kebijakan," kata dia.

Ia menceritakan, luas lahan keseluruhan koperasi Sengkemang Jaya seluas 3.000 Ha.

Berdasarkan pelepasan kawasan hutan menjadi seluas 2.200 Ha. Untuk pengelolaan itu, pihaknya kerjasama dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) untuk tanaman akasia.

"Tetapi pada 1.200 Ha diambil oleh PT DSI. Padahal anggota koperasi kami berjumlah 282 orang. Kami sangat merasa dirugikan selama ini," kata dia.

Dari keseluruhan lahan koperasi, sebanyak 1.827,5 Ha sudah diukur BPN dan diketahui Sekdakab Siak. BPN Riau mengeluarkan surat supaya dikeluarkan izinnya pada 2017.

"Namun banyak hambatan dari PT DSI, yang dapat memecah belah dan perlambatan izin kami. Saat ini mereka masuk melalui kepala desa sampai memecah belah koperasi kami. Keinginan kami, lahan itu kembali ke masyarakat sesuai aturan berlaku siapa sebenarnya yang memiliki," kata dia.

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut. (Tribunsiak.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved