Berita Riau
HATI-HATI! Tim Subdit V Cyber Polda Riau Berantas Kejahatan di DUNIA MAYA, Tangani Kasus Pidana ITE
Hati-hati! Tim Sub-Direktorat atau Subdit V Cyber Polda Riau berantas kejahatan di dunia maya, tangani kasus pidana Informasi Transaksi Elektronik ITE
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
HATI-HATI! Tim Subdit V Cyber Polda Riau Berantas Kejahatan di DUNIA MAYA, Tangani Kasus Pidana ITE
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hati-hati! Tim Sub-Direktorat atau Subdit V Cyber Polda Riau berantas kejahatan di dunia maya, tangani kasus pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk menangani kasus tindak pidana yang berkaitan dengan dunia maya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya memiliki Subdit khusus.
Subdit tersebut, yakni Subdit V Cyber, tim yang bernaung di Subdit ini, khusus menangani kasus yang menyangkut ITE.
Baca: MASJID Ar Rahman di Riau BERUSIA 123 Tahun, Bahan Bangunannya dari SINGAPURA, Dibangun Tukang China
Baca: MISTERI Kematian 15 Penyelenggara Pemilu di Riau, Dokter Sebut Bukan karena Lelah, Benarkah Diracun?
Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky
Baca: Mudik Lebaran 2019 di Riau, Pemudik Gunakan Jalur Darat Diprediksi Naik Pakai Mobil Pribadi dan Sewa
Subdit V Cyber berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Polda Riau, sesuai bilangannya, ini menjadi Subdit kelima yang terdapat di Ditreskrimsus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Subdit V Cyber sendiri baru-baru ini dibentuk.
"Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber (Siber.red), terutama terkait informasi transaksi elektronik (ITE)," ujar Kombes Gidion, Selasa (14/5/2019).
Lanjut dia, dengan adanya Subdit Cyber ini, aparat penegak hukum dapat melakukan patrol cyber, untuk meminimalisir potensi kejahatan-kejahatan di jagat maya yang biasa terjadi.
Misalnya saja seperti penipuan online, pemerasan (via online), hingga hate speech (ujaran kebencian.red).
"Kejahatan itu tidak saja bisa terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Misalnya penipuan online, hate speech bahkan hingga prostitusi online. Untuk kasus-kasus seperti ini nanti akan ditangani Subdit Cyber," sebut dia lagi.
Dibentuknya Subdit ini dipaparkan Gidion, memang sesuai dengan perkembangan kasus yang terjadi saat ini.
Tercatat sudah banyak korban dari kasus kejahatan di dunia maya, seiring dengan berkembangnya teknologi.
Baca: Diduga Ada Praktik Pungli di RUSUNAWA Jalan Yos Sudarso, Walau Bayar Uang Mulyarti Tetap Kena Imbas
Baca: Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Gakkumdu Tentukan Kelanjutan, Mandau Masih Hitung Ulang
Baca: GADIS 19 Tahun di Riau Simpan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu, KP Alias Tini Ditangkap Polisi di Rumahnya
"Kita bisa lihat, misalnya lagi arisan online. Atau modus penipuan lainnya yang aktif di dunia maya. Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya," ulasnya.
Dengan adanya Subdit V (Cyber) ini, diharapkan mampu melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Karena tak bisa dipungkiri, pemanfaaatan teknologi dewasa ini bukanlah hal baru.