Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019, Pernah Menang Gugatan di MK

Salah satu pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bahkan pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.

Editor: Ariestia
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com
Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. 

Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen.

MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Tetapi, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang-Bambang, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan Bambang sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK. 

Pengacara ketiga adalah Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.

Koordinator pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 adalah Rikrik Rizkian.

Rikrik Rizkian adalah Ketua TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi.

Rikrik Rizkian sama seperti Bambang Widjojanto juga menjadi anggota TGUPP yang bertugas memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rikrik termasuk orang dekat Gubernur Anies Baswedan.

Dia sudah mendampingi Anies saat menjadi kandidat gubernur menghadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca: Download Lagu Sabyan Gambus (MP3) Full Album, Video Lagu-lagu Religi Nissa Sabyan Populer

Baca: Napi Rutan Siak Ditangkap di Pelalawan Riau, Bayu Pemilik 6 Kg Sabu yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Baca: Pembatasan Penggunaan Medsos, Roy Suryo Nilai Pemerintah Lebay, 150 Juta Pengguna jadi Korban

Bawa ke jalur MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Pernyataan Sufmi ini berbeda dengan pernyataan tim BPN lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved