Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sebut Soal People Power Enteng-enteng'an
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan kasus makar.
Editor:
Ariestia
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana", dan Tribunnews: BREAKING NEWS Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Katanya Soal People Power
Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sebut Soal People Power Enteng-enteng'an
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/amien-rais-bawa-buku-jokowi-people-power.jpg)