Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Breaking news

BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1

BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, ini dugaan perannya terkait PLTU Riau 1

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com/Reza Deni
BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1 

BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1

TRIBUNPEKANBARU.COM - BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019, ini dugaan perannya terkait PLTU Riau 1.

Penahanan Sofyan Basir dilakukan KPK setelah beberapa waktu lalu ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Baca: Arus Mudik Lebaran 2019, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Naik dan di Pelabuhan Sungai Duku Turun

Baca: Amalan Terbaik 10 Malam Terakhir Ramadhan, dari Lailatul Qadar dan Baca Alquran hingga Muhasabah

Baca: FEATURE - Berawal dari Pasang Surut Air Laut, Festival Sampan Leper di Riau Masuk Nominasi API 2019

Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat

Baca: BAYAR PAJAK Kendaraan Anda Sebelum Cuti Lebaran untuk Hindari Denda, Ini Caranya dari Dispenda Riau

Baca: Tiga Jalan Utama di Pekanbaru Jadi Target Pengemis, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Selama Ramadhan

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.

"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited.

Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.

"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.

Baca: 6 KPU Daerah dan KPU Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih untuk Kursi DPRD karena Gugatan di MK

Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky

Baca: BATALKAH Puasa Orang yang Melakukan CEK DARAH dengan Memasukkan Jarum Suntik untuk Mengambil Darah?

Baca: Tiga Jalan Utama di Pekanbaru Jadi Target Pengemis, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Selama Ramadhan

Baca: BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?

Baca: Gubernur Riau Perintahkan ASN KANDANGKAN Mobil Dinas Saat MUDIK LEBARAN, Surat Edaran Sudah Terbit

KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.

Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.

"Karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ujarnya.

Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Saut menjelaskan, dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.

Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau

Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky

Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. "

SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, 

Lima saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 masuk daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka antara lain, dua unsur swasta: Mahbub dan Mustahal, Guru Swasta Rochmat Fauzi Trioktiva, Anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode 2004-2019 Slamet Eko Wantoro, serta Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.

"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Baca: Meski Menelan Biaya Rp 466 Triliun, Jokowi Tegaskan Akan Tetap Pindahkan Ibukota Indonesia

Baca: Ditetap Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Baca: UPDATE Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Satu Pejabat PT PLN

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar 'Power Purchase Agreement' (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Meski Hidup Kaya Raya, Inul Daratista Beberkan Alasan Enggan Operasi Mata, Memilih Pakai Kacamata

Baca: Mahfud MD Disebut Berpotensi Gantikan Menko Polhukam, Gatot: Mungkin Mahfud MD yang Gantikan Wiranto

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.

BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved