Siak
Pemkab Siak Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer, Hanya Rp 16 Ribu per Orang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tenaga honorer di jajaran pemerintahan, hanya Rp 16 ribu per orang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Forum diskusi itu dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak, Jamaluddin, yang dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar, kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo yang diwakili oleh Kasidatun Herlina Samosir, serta perwakilan dari OPD terkait.
Kegiatan itu digelar dalam upaya koordinasi pelaksanaan kelanjutan kepesertaan PPNPN atau honorer daerah untuk perlindungan jaminan sosial BPJS TK.
Sebab, sejak Januari 2019, Pemkab Siak terkendala dalam pembayaran iuran JKK dan JKM untuk honorer daerah di kabupaten Siak.
Baca: FEATURE - Menikmati Air dan Udara Sejuk dan Pemandangan Tepi Sungai yang Hijau di Grand Canyon Riau
Baca: Gubernur Riau Perintahkan ASN KANDANGKAN Mobil Dinas Saat MUDIK LEBARAN, Surat Edaran Sudah Terbit
Baca: Puncak ARUS MUDIK di Terminal BRPS Pekanbaru Selama Lima Hari, Ini HUKUM PUASA Saat Perjalanan Jauh
Baca: 6 Pelintasan GAJAH Sumatera Dibangun di Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat Gajah
"Benar, tapi rapat minggu kemarin hasilnya tuangkan ke dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Siak dengan BPJS ketenagakerjaan untuk 2 program, yakni JKK dan JKM, bagi PPNPN atau Honorer daerah Kabupaten Siak," kata Jamaluddin.
Terkendalanya pembayaran iuran itu disebabkan adanya surat Taspen yang menyampaikan lembaga Taspen memiliki kewenangan untuk menerima pendaftaran JKK dan JKM untuk PPNPN atau honorer daerah di kabupaten Siak.
"Maka dari itu, saat ini kita juga menunggu hasil legal opinion dari Kejari Siak," sebutnya.
Pemkab Siak Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer, Hanya Rp 16 Ribu per Orang. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)