Pelalawan
Inilah Sosok yang Ditunjuk Pemda Pelalawan Riau Gantikan Tugas Dirut BUMD Tuah Sekata yang Dipecat
Pengganti sementara langsung ditunjuk untuk mengisi jabatan Dirut yang kosong.
Inilah Sosok yang Ditunjuk Pemda Pelalawan Riau Gantikan Tugas Dirut BUMD Tuah Sekata yang Dipecat
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Setelah Bupati Pelalawan Provinsi Riau, HM Harris, memberhentikan Dirut BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, Senin (27/5/2019) lalu, pengganti sementara langsung ditunjuk untuk mengisi jabatan Dirut yang kosong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Saparudin, sebagai pelaksana tugas Dirut BUMD. Kabag Saparudin akan merangkap menjalankan semua tugas-tugas Dirut untuk sementara waktu.
"Kita tunjuk Kabag Ekonomi jadi Plt untuk enam bulan kedepan. Biar bagaimanapun pimpinan BUMD harus ada dan tak boleh kosong," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis MM, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskannya, penunjukan Saparuddin menjadi pejabat Dirut sementara menjelang Pemda melaksanakan seleksi kembali untuk merekrut Dirut BUMD yang baru.
Setelah proses seleksi berjalan dan ditemukan oran yang cocok barulah dilaksanakan pelantikan pimpinan perusahaan daerah yang defenitif.
Tengku Mukhlis mengakui jika pemberhentian Syafri dari jabatannya berdasarkan somasi yang dikirimkan oleh LSM Formasi ke Pemda pekan lalu.
Setelah mempelajari Permendagri nomror 37 tahun 2018 yang diduga dilanggar, Bupati Harris langsung mengeluarkan SK baru tentang pencabutan SK pengangkatan Syafri.
"Pemda siap dengan resiko apapun kedepan setelah pemberhentian ini," tandasnya.
Seperti diketahui Bupati Harris mencabut SK pengangkatan Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Senin (27/5/2019) lalu.
Lima hari setelah LSM Formasi yang dinahkodai Dr Muhammad Nurul Huda SH MH melayangkan somasi ke Bupati Harris terkait adanya unsur melawan hukum atas pengakatan Syafri jadi Dirut.
Bupati dan pemda dituding menabarak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan pejabat di BUMD.
Formasi menyoroti masa lalu Syafri sebagai mantan narapidana korupsi yang sudah selesai menjalani hukuman. Syafri terjerat dalam kasus korupsi BPR Sari Madu di Kabupaten Kampar.
Kondisi Kantor BUMD Tuah Sekata Hari Ini
Sementara itu pemecatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Ir Syafri, oleh Bupati Pelalawan Provinsi Riau, HM Harris, pada Senin (27/5/2019) lalu, membuat heboh berbagai kalangan.