Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mudik Luar Kota, Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Tetap Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan memastikan semua peserta JKN -KIS tetap bisa memperoleh semua palayanan kesehatan meski tengah berada di luar kota atau saat mudik.

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ariestia
kompas.com
Ilustrasi 

Mudik ke Luar Kota, Peserta JKN-KIS Pekanbaru Tetap Bisa Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru mengungkapkan, mulai H-7 sampai dengan H+7 Hari Raya Idul Fitri, peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS), tetap bisa memperoleh layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk.

Bahkan BPJS Kesehatan memastikan semua peserta JKN -KIS tetap bisa memperoleh semua palayanan kesehatan meski tengah berada di luar kota atau saat mudik.

"Mulai 29 Mei sampai 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS peserta masih tetap bisa mendapatkan semua layanan BPJS. BPJS Kesehatan selalu berkomitmen agar selama libur lebaran hak masyarakat tetap bisa dipenuhi," ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga, saat Konfrensi Pers ketentuan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan selama mudik, di kantornya, Jalan Nangka Pekanbaru, Senin (27/5/2019).

Baca: Masuk Penjara Usia 19 Tahun, Begini Kabar Artis Muda Lidya Pratiwi yang Tega Bunuh Pacar Demi Harta

Asri menerangkan, bagi peserta JKN-KIS yang berdomisili di suatu kota dan mudik ke kota lainnya mulai 29 Mei sampai 13 Juni 2019, tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan selama mudik tersebut.

Cukup dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walau tidak terdaftar di fasilitas tersebut.

"Informasi daftar FKTPnya bisa dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," sebutnya.

Asri menambahkan, apabila saat mudik peserta JKN-KIS tidak menemui FKTP yang tidak memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk pelayanan medis dasar.

Sedangkan untuk peserta JKN-KIS yang mengalami kondisi darurat, maka setiap FKTP diwajibkan memberikan pelayanan penanganan pertama.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Tak satupun fasilitas kesehatan diperbolehkan menarik iur biaya kepada peserta selagi semuanya masih sesuai prosedur," sebutnya.

Meski BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan bagi para peserta JKN-KIS, Asri tetap menghimbau peserta untuk tetap taat membayar iuran.

Jika peserta kepesertaannya berada dalam kondisi tidak aktif, maka BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin peserta bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan selama mudik.

"Jadi bagi peserta yang tidak aktif, lakukanlah pembayaran iuran. Sehingga aman dan nyaman selama mudik. Jangan lupa saat mudik bawa kartu JKN-KIS nya," katanya.

BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload di Playstore dan Appstore.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Selama libur lebaran, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan di Kantor Cabang mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Baca: LENGKAP! Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasan di Video Berikut Ini

Selama waktu tersebut peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Asri menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Hendri Gusmulyadi).

Mudik ke Luar Kota, Peserta JKN-KIS Pekanbaru Tetap Bisa Peroleh Layanan Kesehatan, Ini Penjelasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved