Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). 

Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut. "Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ungkapnya.

4. Sebut penyidik bersikap baik

Menurut kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, penyidik bersikap baik selama pemeriksaan tersebut. "Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin. Kepada penyidik, Pitra menuturkan kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan. "Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," ungkapnya.

5. Anggap kasusnya selesai

Setelah pemeriksaan berlangsung, Kivlan menganggap kasusnya sudah selesai. "Saya anggap ini sudah selesai. Insya Allah ini baik-baik saja," kata Kivlan di Kantor Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Senin. Ia pun menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Kivlan mengaku memercayai Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasusnya.

"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, berpandangan bahwa kasus tersebut juga tak dapat dilanjutkan.

"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja," ujar Pitra pada kesempatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kivlan Zen soal Makar hingga Kabar Melarikan Diri....", 

Polisi Tetapkan Kivlan Zen sebagai Tersangka  Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved