Berita Riau
Dilarang Dibawa Mudik, Ratusan Unit Mobnas Pejabat Pemprov Riau Dikandangkan di Rumah Dinas Gubri
Mobnas ini sudah mulai terparkir di kawasan gedung daerah sejak tiga hari yang lalu dan akan terus bertambah mengingat sudah semakin dekatnya masa
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ratusan unit Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terparkir di halaman belakang dan samping Rumah Dinas Gubernur Riau (Gubri), Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (30/5/2019). Mobil berplat merah dengan berbagai type dan merek ini merupakan kendaraan dinas para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Riau.
Mobnas ini sudah mulai terparkir di kawasan gedung daerah sejak tiga hari yang lalu dan akan terus bertambah mengingat sudah semakin dekatnya masa libur dan cuti bersama lebaran idul fitri 1440 hijriah.
Pantauan di lapangan, ratusan unit Mobnas ini terparkir rapi di halaman belakang dan samping gedung daerah.
Ada yang diparkirkan di bahu jalan menuju ke halaman belakang, namun tidak sedikit pula yang diparkirkan diatas rerumputan hijau di sekitar gedung daerah tersebut.
Baca: FOTO: Agar Tidak Dibawa Mudik, Ratusan Mobil Dinas Dikandangkan di Halaman Rumah Dinas Gubernur Riau
Mobil-mobil dijejer berderet di lapangan luas tanpa ada atap atau tenda. Sehingga mobil-mobil dinas ini dipastikan akan berhujan saat hujan turun dan akan kepanasan saat cuaca panas.
Sejumlag petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan Biro Umum Setdaprov Riau tampak bersiaga di lokasi.
Mereka hilir mudik untuk mengatur posisi mobil dinas yang diantarkan oleh penggunannya. Petugas ini pun dengan telaten mengatur posisi kedaraan agar terparkir rapi agar bisa menampung banyak kendaraan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengelompokkan mobil dinas tersebut sesuai dengan dinas dan OPD masing-masing.
Sehingga saat ada pengguna mobil dinas yang akan memarkirkan mobil dinasnya, maka petugas langsung menanyakan kepada pengguna mobil dinas tersebut berada dari OPD mana.
Baca: Gubernur Riau Perintahkan ASN KANDANGKAN Mobil Dinas Saat MUDIK LEBARAN, Surat Edaran Sudah Terbit
Ini untuk memastikan setiap kendaraan yang diparkirkan tersebut sesuai dengan kelompok OPD masing-masing,
Tak cukup sampai disitu saja, petugas juga tampak teliti mengecek kondisi mobil satu per satu saat pengguna mobil dinas ini menitipkan mobil dinasnya.
Mulai dari kondisi bodi mobil, mesin hingga interior mobil tersebut. Petugas kemudian mengambil foto mobil tersebut sebagai bukti.
Pengecekan ini dilalukan untuk memastikan agar mobil yang dititipkan tersebut kondisinya sama saat diantar dengan waktu pengambilan.
Sehingga tidak ada komplain dari pengguna mobil nanti saat memgambilnya setelah libur lebaran selesai.
Sebelum pengguna mobil dinas ini meninggalkan lokasi, petugas meminta kepada pengguna mobnas ini untuk menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci mobilnya.
Baca: Pejabat Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Jadi yang dititipkan di kediaman dinas gubernur Riau tidak hanya unit mobilnya saja, namun surat kendaraan dan kunci mobilnya juha harus dititiipkan ke petugas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (30/5/2019) mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah mencatat sebanyak 436 unit mobil dinas yang sudah terkumpul di kediaman dinas gubernur Riau.
Pengguna kendaraan dinas tersebut adalah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Riau. Mulai eselon IV hingga eselon II. Termasuk mobil dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.
Syahrial mengungkapkan, pengumpulan mobil dinas pejabat di rumah dinas Gubernur Riau tersebut sesuai intruksi Gubernur Riau yang dituangkan dalam surat edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat libur lebaran nanti.
Surat edaran dari Gubernur Riau tersebut sudah disebar ke seluruh OPD untuk dijalankan oleh pejabat di masing-masing OPD.
Baca: Selama Libur Lebaran Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau Wajib Diparkirkan di Rumah Dinas Gubernur
Sehingga saat libur lebaran nanti tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunanakan untuk mudik dan harus dikumpulkan di Gedung Daerah.
"Itu kebijakan pak gubernur dan pak wakil gubernur, jadi harus dipatuhi," ujarnya.
Syahrial mengatakan, mobil dinas terpaksa harus dikandangkan sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran.
"Atas perintah pak Gubernur bahwa pejabat atau ASN Pemprov Riau dilarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pak Gubernur Riau menginstruksikan semua kendaraan dinas Pemprov Riau, termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakangan rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur," katanya.
Kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas tersebut untuk memastikan seluruh mobdin Pemprov Riau tidak digunakan pejabat dan ASN untuk mudik lebaran.
Baca: LARANGAN Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran Bagi PNS Pemko Pekanbaru, Pemudik di Inhil Lewat Jalur Laut
"Ini akan kita dilakukan mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir," ujarnya.
Selama mobil dinas tersebut diparkirkan di halaman belakang gedung daerah, makan pengguna kendaraan harus meninggalkan kunci dan surat kelengkapan mobil dinas kepada petugas yang bertugas di rumah dinas gubernur.
"Nanti dijaga oleh petugas Satpol PP, BPKAD dan Biro Administrasi Umum. Makanya kunci dan surat mobil harus ditinggal, agar petugas bisa menghidupkan mobil setiap pagi," katanya.
Sementara Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, kebijakan Gubernur Riau mengandangkan seluruh mobil dinas pejabat Pemprov Riau di kediaman dinas Gubernur Riau ini merupakan upaya dari Pemprov Riau untuk memastikan kendaraan dinas milik pemerintah tersebut tidak disalahgunakan saat libur dan cuti lebaran.
Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail
Sehinngga harus dikumpulkan di satu lokasi dan baru bisa diambil kembali setelah cuti lebaran berakhir.
" Ini upaya untuk memastikan kendaraan tersebut memang tidak digunakan oleh pengguna barang untuk mudik lebaran," katanya.
Saat disinggung, apa sanksi jika nanti ditemukan ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau tidak memarkirkannya di gedung daerah, Hijazi menegaskan akan diberikan saksi disiplin.
"Itu pasti ada sanksi disiplinnya, sesuai dengan aturan kepegawian sejauh mana pelanggaranya," ujarnya.
Hijazi menegaskan, kendaraan dinas yang wajib diparkirkan di gedung daerah tersebut, tidak hanya untuk pejabat eselon II saja. Namun juga untuk pejabat eselon III dan IV. Seluruhnya wajib mengandangkan mobil dinasnya di gedung daerah.
"Kecuali kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan. Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_agar_tidak_dibawa_mudik_ratusan_mobil_dinas_dikandangkan_di_halaman_rumah_dinas_gubernur_riau_1.jpg)