Berita Riau
Pejabat Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat libur lebaran.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat libur lebaran nanti.
Surat edaran dari Gubernur Riau tersebut sudah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selanjutnya, surat edaran itu wajib dijalankan oleh pejabat di masing-masing OPD.
Sehingga saat libur lebaran nanti tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunanakan untuk mudik.
"Surat udaranya sudah dibuat. Bahkan dalam surat edaran itu, bukan hanya dilarang untuk digunakan mudik, tapi juga kendaraan dinas itu harus dikumpulkan di Gedung Daerah. Itu kebijakan pak gubernur dan pak wakil gubernur, jadi harus dipatuhi," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (24/5/2019).
Baca: Aplikasi Pengaduan e-Lapor Segera Diluncurkan Pemprov Riau
Baca: Kasus Penganiayaan PRESMA UIN Suska Riau Yudi Utama Tarigan Masih Dalam Penyelidikan Polisi
Hijazi menegaskan, sesuai surat edaran gubernur Riau tersebut, seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas harus memarkirkan mobilnya di Gedung Daerah selama libur lebaran nanti.
"Mobil dinas itu nanti dikumpulkan menjelang tanggal 30 Mei. Ini upaya untuk memastikan kendaraan tersebut memang tidak digunakan oleh pengguna barang untuk mudik lebaran," imbuhnya.
Saat disinggung, apa sanksi jika nanti ditemukan ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau tidak memarkirkannya di Gedung Daerah, Hijazi menegaskan akan diberikan sanksi disiplin.
Baca: Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sebut Soal People Power Enteng-entengan
"Itu pasti ada sanksi disiplinnya, sesuai dengan aturan kepegawian sejauh mana pelanggarannya," ujarnya.
Hijazi menegaskan, kendaraan dinas yang wajib diparkirkan di Gedung Daerah tersebut, tidak hanya untuk pejabat eselon II saja, namun juga untuk pejabat eselon III dan IV.
Seluruhnya wajib mengandangkan mobil dinasnya di gedung daerah.
"Kecuali kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan. Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP," katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, mobil dinas terpaksa harus dikandangkan sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran.
"Atas perintah pak Gubernur bahwa pejabat atau ASN Pemprov Riau dilarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pak Gubernur Riau menginstruksikan semua kendaraan dinas Pemprov Riau. Termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakangan rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur," katanya.
Kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas tersebut untuk memastikan seluruh mobdin Pemprov Riau tidak digunakan pejabat dan ASN untuk mudik lebaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)