Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News

Rini Buka Puasa Bersama Suaminya Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Senjata Itu Dikirim 10 Tahun Lalu

Rini buka puasa bersama suaminya yakni mantan Danjen Kopassus Soenarko di Rutan POM Guntur, pengacaranya sebut senjata itu dikirim 10 tahun lalu

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Tribunnews
Rini Buka Puasa Bersama Suaminya Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Senjata Itu Dikirim 10 Tahun Lalu 

"Ini negara mau bagaimana, yang namanya katanya panglima hukum, tapi hukum dipermainkan, dilanggar. Nanti kalau kita protes, disuruh lapor, tapi lapor ke siapa, apa bakal diproses?" katanya.

 

Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditahan atas kasus dugaan penyelundupan senjata.

Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko ditahan, pengacaranya Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan bahwa beliau sendiri ke Puspom TNI secara gentleman.

Kuasa Hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu membantah berita bahwa kliennya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada tanggal 19 Mei 2019.

Ferry menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penangkapan Soenarko atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dilakukan saat yang bersangkutan diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca: FEATURE - 130 Kempang Beroperasi Saat Lebaran 2019 di Kepulauan Meranti untuk Nyeberang Antar Pulau

Baca: Waktunya Shooping, Satu Mal di Pekanbaru Dikunjungi 50.000 Warga Riau Tiap Hari Jelang Lebaran 2019

Baca: FEATURE - Rusni SANG JUARA Catur di Pelalawan Riau Kini Terbaring Sakit dan BUTUH BANTUAN Biaya

Ia juga menyebut mekanisme penetapan tersangka terhadap Soenarko juga menyalahi prosedur hukum.

“Tanggal 19 Mei 2019 Pak Soenarko ditelepon dan menerima surat pemeriksaan untuk tanggal 20 Mei 2019, beliau datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, diperiksa dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB. Setelah diperiksa Pak Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Mardono dan Asep, setelah dialog selama kurang lebih 2 jam ada anggota kepolisian datang lakukan pemeriksaan kembali dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka, tidak seharusnya seperti itu,” jelas Ferry.

Hal itu diungkapkan Ferry dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

“Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar, beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara ‘gentleman’, tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat,” imbuhnya.

Di samping itu, Ferry mengatakan Soenarko sama sekali tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan yaitu menyelundupkan senjata api.

Bahkan menurutnya Soenarko tak pernah memegang senjata api yang dimaksud.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved