Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar, Gatot Nurmantyo: Kata-kata Makar Itu Sangat Menyakitkan

Gatot mulanya memberikan penjelasan mengapa sejumlah jenderal purnawirawan TNI merapat ke Istana Merdeka Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo

Puspen TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama ribuan jamaah Majelis Rasulullah menghadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriah/2017 Masehi, di Pelataran Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). Panglima TNI dalam pidatonya mengatakan Rasulullah SAW selalu memberikan contoh tauladan, melakukan kasih sayang dan rahmat kepada sesama umat begitu pula terhadap musuh-musuhnya. Kalau kita benar-benar mencintai Rasulullah Sallallahu Alaihi Wassallam, maka kita harus meneladaninya dimana dan kapanpun. (PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.) 

"Tetapi yang membuat negara ini akan kiamat kan hanya kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan politik."

"Ayo kita membuat jangan mendramatisir, seolah-olah mau apa gitu, dibuatlah bahasa yang menyejukkan."

Ia meminta agar pemerintah terbuka dan menyuguhkan fakta kepada masyarakat.

"Kalau seperti inikan seakan melihat apa yang terjadi."

Lihat video mulai menit ke 9.37:

Purnawirawan Tersandung Kasus Makar

Kivlan Zein

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Baca: Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya di Dua Bank, Cawapres Maruf Amin Buka Suara

Baca: Pakai High Heels Ibunya Jalan di Mal, Alasan Pemuda Ini Bikin Terharu, Kisahnya Viral

Baca: 5 Zodiak yang Selalu Menjadi Pusat Perhatian, Ada yang Senang Unjuk Gigi, Ada Zodiak Kamu?

Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Tal berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved