Pileg 2019
TAWAR Menawar HARGA Penggelembungan Suara Caleg di Inhu Riau, Dari Rp 300 Juta menjadi Rp 200 Juta
Tawar menawar harga penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Inhu Riau, dari Rp 300 juta menjadi Rp 200 juta, terdakwa saling bantah
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
TAWAR Menawar HARGA Penggelembungan Suara Caleg di Inhu Riau, Dari Rp 300 Juta menjadi Rp 200 Juta
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tawar menawar harga penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Inhu Riau, dari Rp 300 juta menjadi Rp 200 juta, terdakwa saling bantah.
Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali melanjutkan sidang tindak pidana penggelembungan suara Caleg PPP DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu (26/6/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi sekaligus empat terdakwa M Ridwan, Doni Rinaldi, Masnur, dan Randa.
Baca: MIRIS! Siswa SD di Pekanbaru sudah Hisap Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba
Baca: Tiga JALAN TOL Lewati KAMPAR Riau, Pekanbaru-Sumbar, Pekanbaru-Rengat, Pekanbaru-Dumai, 2021 Bisa
Baca: CACING Keluar dari HIDUNG Anak Warga Pekanbaru, TERNYATA Ini Penyebabnya, Terungkap Oleh Dosen
Melalui persidangan tersebut terungkap bahwa sempat terjadi proses tawar menawar antara Caleg PPP, Doni Rinaldi dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Randa dan Ketua Panwascam Rengat, Masnur.
Meski saat sidang antara terdakwa sempat membantah.
Randa dan Masnur sama-sama mengakui mereka dijanjikan uang Rp 200 juta setelah pleno selesai.
Selain itu mereka juga dijanjikan bulanan sebesar Rp 5 juta.
Namun hal itu dibantah oleh Doni.
"Saya tidak menawarkan mereka yang meminta kepada saya," kata Doni di hadapan hakim menjelaskan tawaran jumlah uang untuk perubahan suara.

Baca: JAKSA di Riau EKSEKUSI Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Baca: Ketua NU Riau Sebut KERUSUHAN Pra dan Pasca Putusan MK Soal Pilpres 2019, KPU Kuansing Hadapi PHPU
Baca: SEMPAT Terjadi Tiga Kali LEDAKAN di Lantai Dua, 1 Unit Rumah Hangus Dilalap Api di Tembilahan Riau
Sementara itu Randa dan Masnur kembali membantah pernyataan Doni.
Menurut Randa memang ada tawar menawar soal harga tersebut. Namun Doni yang menawarkan pertama kali.
"Doni menanyakan maunya berapa," kata Randa.
Saat itu Randa dan Masnur menyampaikan jumlah Rp 300 juta.
Hingga akhirnya setelah tawar menawar disepakati Rp 200 juta.
Selanjutnya, Doni, Randa dan Masnur melakukan perubahan perolehan suara Doni di rumah Doni.
Mereka memindahkan suara partai dan suara dari Caleg PPP Inhu atas nama Samsu.
Menurut Doni dirinya mendapat masukan dari Samsu agar suaranya diambil.
Baca: Ratusan ANAK IMIGRAN dari Berbagai Negara di Pekanbaru Riau Bisa Sekolah di Beberapa SD Negeri
Baca: DISKON KHUSUS Bagi PNS, Guru, Dosen dan Jurnalis untuk Pembelian Mobil Daihatsu AYLA dan SIGRA
Baca: ABRASI Gerus 106 KILOMETER Daratan Pulau di Kepulauan Meranti Riau, Dekati Pemukiman dan Kebun Warga
"Saudara Samsu menemui saya, dia mengatakan ambil saja suara saya. Saya ikhlas," ujar Doni menerangkan perkataan Samsu kepada dirinya.
Pernyataannya itu merupakan fakta baru yang diungkapkan Doni.
Pernyataan itu diungkapkannya di persidangan setelah ditanya hakim anggota yang memimpin sidang, Imanuel Marganda Putra Sirait.
Dilanjutkan Doni, alasan Samsu memperbolehkan suaranya diambil karen Samsu tak ingin perwakilan PPP Inhu di DPRD Inhu orang yang belum berpengalaman.
Setelah menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi terhadap empat terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai melakukan penyusunan tuntutan yang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Sementara itu PN Rengat masih akan terus melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Sofia Warman, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.
Baca: DISKON HARI INI, Beli MOBIL Mitsubishi Bertabur Promo, Beli Confero or Cortez Bisa Nginap di Hotel
Baca: Jamkrindo Pekanbaru Keluarkan Rp 602 Miliar Uang, Penjaminan Kredit untuk UMKM Masih Primadona
Baca: LAGI, Warga Riau DISERANG BUAYA, Kali Ini di Danau Meduyan Kota Lama Inhu, Tangan Korban Alami Luka
Gugatan Pra Peradilan Penetapan Tersangka Anggota Bawaslu Inhu Dicabut
Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pra peradilan dengan agenda pencabutan gugatan oleh pemohon, Sofia Warman yang merupakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu.
Sidang pra peradilan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Imanuel Marganda Putra Sirait pada Rabu (26/6/2019).
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak pemohon maupun termohon, yakni Kepolisian Polres Inhu, Bawaslu Inhu, dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Kuasa hukum Sofia Warman, Dody Fernando mengatakan pencabutan tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pidana pemilu yang menjerat Sofia Warman sudah berjalan.
"Sidang pokok perkaranya sudah berjalan, jadi buat apa diteruskan lagi," kata Dody, Rabu (26/6/2019).
Baca: MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan
Baca: FEATURE Objek Wisata Sungai Sirih di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu Riau Bisa untuk Arung Jeram
Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Seperti diketahui, Sofia Warman ditetapkan tersangka oleh Polres Inhu dalam tindak pidana penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Terhitung semenjak Senin (24/6/2019) kemarin Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah tiga hari menggelar sidang tindak pidana Pemilu 2019 yang menjerat Sofia Warman.
TAWAR Menawar HARGA Penggelembungan Suara Caleg di Inhu Riau, Dari Rp 300 Juta menjadi Rp 200 Juta. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)