Pileg 2019
MK Umumkan Daerah yang Nihil Gugatan, KPU Kepulauan Meranti Tetapkan CALEG TERPILIH Tanggal 4 Juli
Mahkamah Konstitusi umumkan daerah yang tidak ada atau nihil gugatan, KPU Kepulauan Meranti tetapkan Caleg Terpilih tanggal 4 Juli 2019
"Rencananya, tanggal 4 Juli kami menggelar pleno penetapan Caleg terpilih dan pleno perolehan kursi. Namun kami masih menunggu BRPK dari MK, infonya tanggal 1 Juli kemarin diumumkan. Namun belum nampak juga," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Selasa (2/7/2019).
Abu Hamdi mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, BRPK tersebut bakal diumumkan MK pada 1 Juli hingga 3 Juli ini.
Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI
Baca: 25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK
Baca: KASUS Narkotika di Kuansing Riau Didominasi Sabu-sabu, Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba
Setelah BRPK diumumkan MK, KPU Kepulauan Meranti bisa menggelar pleno penetapan Caleg terpilih dan pleno perolehan kursi paling lambat 3 hari sesudah diumumkannya BRPK.
"Kami tidak bisa menggelar pleno jika BRPK belum diumumkan MK," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Hukum Komisioner KPU Riau, Anwar Basri mengatakan, untuk menggelar pleno penetapan tersebut, pihaknya juga belum menerima surat edaran dari KPU RI.
Jika surat edaran dari KPU RI belum juga turun, sementara BRPK sudah terbit, KPU Kepulauan Meranti tetap akan menggelar pleno penetapan.
"Sebab sesuai aturan, pleno penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diumumkan," ujarnya
MK Umumkan Daerah yang Nihil Gugatan, KPU Kepulauan Meranti Tetapkan Caleg Terpilih Tanggal 4 Juli. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Guruh Budi Wibowo)