Pelalawan
TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
Ternyata ini modus kepala desa di Pelalawan Riau tilap Dana Desa senilai Rp 1.4 miliar dalam 2 tahun anggaran kini terungkap dan masuk penjara
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Ternyata ini modus kepala desa di Pelalawan Riau tilap Dana Desa senilai Rp 1.4 miliar dalam 2 tahun anggaran, kini terungkap dan masuk penjara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau resmi menahan Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, AH, pada Rabu (3/7/2019) lalu lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD).
AH dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka secara intensif oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.
Baca: VIDEO VIRAL di Facebook Pemuda Bone Sulsel Gantung Ijazah karena Jokowi, Masih CEBONG VS KAMPRET
Baca: BREAKING NEWS Ratusan Massa GERUDUK Kantor KPU Pekanbaru, Minta Tindak Caleg Diduga Lakukan Suap
Baca: WNA Asal MALAYSIA Bawa Sabu-sabu 2 Kilogram ke Rokan Hulu Riau, Muncul Tiga Nama WNI yang Masih DPO
Baca: Baru TERUNGKAP Kepala Desa di Pelalawan Riau Diduga Tilap Dana Desa, AH Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca: HEBOH Soal KTP Prabowo-Sandi, Gerindra Riau Sebut Ada Oknum Ingin Jual Nama Prabowo dan Sandiaga Uno
Penahanan AH telah dipertimbangkan secara matang oleh penyidik polisi dengan alasan kuatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mempermudah proses penyidikan.
"Penetapan tersangka sejak sebulan yang lalu. Jadi kami mempertimbangkan perlu dilakukan penahanan untuk mempermudah proses pemberkasan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (4/7/2019).
Kasat Teddy merincikan, dana desa yang ditilap oleh Kades AH selama dua tahun anggaran yakni 2017 dan 2018.
Tak tanggung-tanggung, dana desa yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok.
Modus yang digunakan tersangka AH dalam menyelewengkan DD yakni dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018.

Kegiatan dan program desa yang harusnya dijalankan, tapi tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap diambil dan dibuat laporan fiktif.
Selain itu, untuk membangun proyek infrastruktur jalan AH diduga melakukan penyelewengan.
Jalan yang seharusnya dibangun 1 Kilometer (Km) hanya direalisasikan 200 meter.
Baca: REKTOR Universitas Riau Dipanggil Jaksa Soal Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan, Ada Apa?
Baca: EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa
Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan
Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia
Baca: Mahasiswa UNRI Mengungkap Mengapa Air Laut Bisa Mencemari Air Bersih di Sumur Warga di Dumai Riau
Baca: AYO HIDUP BERSIH, 259 Orang Warga Pekanbaru Alami Demam Berdarah Dengue, Tertinggi di Payung Sekaki
Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan
Sedangkan pada laporan keuangan tetap dilampirkan anggaran untuk 1 Km jalan.
"Jika berkas dirasa sudah lengkap, kita akan lakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan. Kasus ini dana desa saat ini memang jadi atensi bagi penegak hukum," tandas Teddy.
Kepala Inspektorat Pelalawan, Muhammad Irsyad membenarkan jika pihaknya pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap APBDES Sungai Solok tahun 2017-2018.
Hasilnya inspektorat menemukan kerugian negaa sebesar Rp 1.440.775.692.
"SPJ yang dilampirkan ada yang fiktif berdasarkan temuan kita," kata Irsyad.
Baru terungkap Kepala Desa (Kades) di Pelalawan Riau diduga tilap Dana Desa, AH ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan.
Satuan Polres Pelalawan Riau kembali membidik oknum Kepala Desa (kades) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kali ini polisi menyasar Kades Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar yang tersadung perkara rasuah.
Baca: BREAKING NEWS Ratusan Massa GERUDUK Kantor KPU Pekanbaru, Minta Tindak Caleg Diduga Lakukan Suap
Baca: WNA Asal MALAYSIA Bawa Sabu-sabu 2 Kilogram ke Rokan Hulu Riau, Muncul Tiga Nama WNI yang Masih DPO
Baca: REKTOR Universitas Riau Dipanggil Jaksa Soal Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan, Ada Apa?
Baca: EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa
Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan
Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Kades Sungai Solok berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kades AH diduga menyelewengkan anggaran pembangunan desa untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan AH langsung ditahan penyidik usai diperiksa intensif pada Rabu (3/7/2019) lalu.
"Kita menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini. Unit Tipikor sedang bekerja melengkapi berkas perkara," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (4/7/2019).
Kasat Reskrim Teddy mengungkapkan, penahan tersangka AH dilakukan lantaran dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu letak geografis Desa Sungai Solok yang berada di wilayah perairan dan jaraknya jauh dari Pangkalan Kerinci, menyulitkan penyidik memantau keberadaannya selama ini, hingga oknum kades itu dijebloskan ke sel tahanan.
Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia
Baca: Mahasiswa UNRI Mengungkap Mengapa Air Laut Bisa Mencemari Air Bersih di Sumur Warga di Dumai Riau
Baca: AYO HIDUP BERSIH, 259 Orang Warga Pekanbaru Alami Demam Berdarah Dengue, Tertinggi di Payung Sekaki
Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan
Dikatakannya, tersangka AH diduga menilap dana desa selama dua tahun anggaran berturut-turut yakni tahun 2017 dan 2018.
Kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan penggunaan dana desa.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama, bukan sekarang. Tapi karena menghormati proses hukum makanya tak diekspos. Setelah ditahan baru disampaikan ke media," tambah Teddy.
Sebelumnya, Dana Desa + Anggaran Dana Desa (ADD) + Bantuan Keuangan (Bankeu) = Rp 1.5 miliar per desa, maka Inspektorat Pelalawan Riau ingatkan Kades di Riau jangan pakai SPJ Fiktif.
Pengelolaan dana desa menjadi sorotan bagi semua kalangan lantaran sering terjadi penyimpanan yang dilakukan oknum aparat desa dua tahun belakangan ini, termasuk di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Inspektorat Pelalawan kembali mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) di 104 desa untuk mengelola anggaran sesuai aturan yang berlaku.
Baca: HAMPARAN TATAK Kue Tradisional Suku BANJAR di Inhil Riau, Kue Manis Penggugah Selera Khas Tembilahan
Baca: CEBONG dan KAMPRET di Riau Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019, Ini Harapan TKD Jokowi-Maaruf
Baca: 7 REMAJA dan Petani Asal ACEH Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru ke Surabaya
Baca: Isu Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah SERANG Pertamina EP Lirik Field Riau, Ini Penjelasannya
Untuk menghindari persoalan hukum yang menjerat para aparat desa seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.
"Kita selalu mengingatkan para Kades, itu anggaran untuk pembangunan desa bukan untuk pribadi kades-kades. Jadi dipergunakan sesuai aturan berlaku," terang Kepala Inspektorat Pelalawan, Irsyad SH kepada Tribunpelalawan.com Senin (1/7/2019).
Irsyad menerangkan, penggunaan anggaran desa menjadi atensi dari pemerintah pusat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bahkan Presiden Jokowi.
Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang berkenaan langsung kepada masyarakat melalui dana desa.
Diharapkan sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi dari tingkat bawah.

Saat ini, kata Irsyad, setiap desa mengelola anggaran yang cukup besar dari tiga sumber. Diantaranya Dana Desa (DD) yang berasal dari pemerintah pusat.
Baca: KISAH Perjuangan 4 Orang Guru di Pelosok Riau TEMPUH Jalan Tanah yang Licin dan BERLUMPUR Jika Hujan
Baca: WANITA Muda Warga Pekanbaru Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Baca: Komisi XI DPR RI ke Riau Sebut Soal Petani Plasma, PT KTU Gelar Pelatihan Soal Gambut Bagi Pelajar
Kemudian Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan dari Pemerintah Daerah (pemda) Pelalawan, dan terakhir Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diberikan Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau.
Jika ditotal seluruhnya, setiap tahun Kades mengelola dana minimal Rp 1,5 Miliar.
Mengingat besarnya anggaran ini berpotensi diselewengkan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri, hingga berakibat pada pembangunan desa yang kurang optimal.
Modus yang digunakan para oknum kades selama ini yakni melampirkan kegiatan yang fiktif pada Laporan Pertanggunggjawaban (LPJ) tahunan.
"SPJ fiktif itu misalnya, membangun jalan 1 Kilometer hanya dibanguan 200 meter, tapi pada SPJ tetap 1 Kilometer. Atau ada kegiatan lainnya. Ini yang berbahaya. Kalau diaudit pasti ketahuan. Jadi jangan main-main lagi," beber Irsyad.
Baca: TERUNGKAP Dalam Diskusi, Riau Defisit Listrik 250 MW, Dibantu Jaringan Interkoneksi Sumatera Selatan
Baca: Putusan MK Hasil Pilpres 2019, TKD Jokowi-Maaruf di Riau Tak Gelar Syukuran, Demokrat Tunggu Arahan
Baca: Kebakaran Lahan Gambut Kembali Terjadi di Dumai Riau, Luas Lahan Terbakar di Dumai Capai 259 Hektar
Ia menegaskan, pihaknya terbuka melakukan pembinaan kepada para aparatur desa dalam mengelola dana desa serta menyusun laporannya.
Disisi lain, jika aparat desa hendak berkonsultasi mengenai penggunaan anggaran pihanya terbuka dan pasti melayani, sehingga meminimalisir penyalahgunaan anggaran desa yang selama ini jadi sorotan.
DANA DESA + ADD + Bankeu = Rp 1.5 Miliar, INSPEKTORAT Ingatkan Kades di Riau Jangan Pakai SPJ Fiktif. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)