Peraturan Baru Polri! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Tak Boleh Dipakai Lagi, 'Data Langsung Dihapus'
ebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu 2 tahun berturut-turut.
Editor:
Muhammad Ridho
"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"
--
Peraturan Baru Polri! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Tak Boleh Dipakai Lagi, 'Data Langsung Dihapus'
