Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terseret Kasus Utang Piutang, Bupati Kuansing Sebut Tak Ada Perintah Pinjam ke Pihak Ketiga

Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi membantah telah memberi perintah secara langsung kepada bawahannya untuk meminjam dana ke pihak ketiga.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan
Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs H Mursini MSi membantah telah memberi perintah secara langsung kepada bawahannya untuk meminjam dana ke pihak ketiga.

Namun ia mengakui ada memberi perintah cari pinjaman.

"Saya hanya memerintah. Bukan memerintah (cari pinjaman) ke pihak ketiga. Tidak ada itu. Terserah beliau dapat uang dari mana," kata Mursini, Selasa (16/7/2019) di Pendopo Rumah Dinas Bupati saat launching Electronic Integrated Criminal Justice System (E-ICJS).

Sebelumnya, dalam persidangan kasus utang piutang yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Kamis lalu (11/7/2019), nama bupati Mursini terseret.

Ini berdasarkan kesaksian tuga saksi yang dihadirkan penggugat.

Persidangan tersebut merupakan gugatan warga Kuansing terhadap Pemkab Kuansing.

Penggugat dalam kasus ini yakni keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama ke Pemkab Kuansing.

Total utang yang digugat yakni Rp 872.900.000.

Baca: Dua OPD Pemprov Riau Terancam Tak Dapat DAK Fisik Tahun 2019

Baca: Nunggak Pajak STNK Setelah 2 Tahun Jatuh Tempo, Siap-Siap Kendaraan Dianggap Bodong

Para tergugat yakni Bupati Kuansing, Drs H Mursini sebagai tergugat I, tergugat II Sekda kab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (Setda) Pemkab Kuansing.

Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan Ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN dan Duano Aghaka SH yang juga Humas PN.

Tiga saksi yang dihadirkan penggugat yakni mantan Plt Sekda Muharlius, Kabag Umum Muhammad Saleh dan mantan bendahara Pemkab Kuansing Ferdi.

Tiga saksi tersebut mengatakan pinjaman pertama dan kedua kepada penggugat berdasarkan perintah sang bupati.

Saat pertemuan membahas dua hal diatas, sang bupati disebut memberi perintah mencari pinjaman ke pihak ketiga.

Mursini mengatakan pencarian dana diserahkan pada bawahannya. Apakah ke keluarga atau yang lain.

"Terserah beliau mau kemana (minjam). Yang penting (UYHD) tertutupi. UYHD harus ditutupi. Kalau tidak, lain nanti ceritanya," kata Mursini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved