Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang
Dalam setengah tahun terakhir, hampir seribu perempuan menjadi janda muda baru di Kota Pudak Gresik.
Kemudian perselisihan terus menerus sebanyak 237 kasus dan KDRT menyumbang 154 kasus.
Baca: Live Streaming Japan Open 2019, Jadwal Lengkap Japan Open Hari Kedua 24 Juli, 6 Wakil Indonesia Main
Baca: Hari Ini Rabu (24/7/2019) Harga Tiket Lion Air Turun Hingga 50 Persen, Berikut Besaran & Jamnya
Baca: Bukan BLACKPINK, Inilah Deretan Boyband dan Girlband K-pop Terkaya
Baca: FULL ALBUM 2019 Lagu Baru Nella Kharisma, DOWNLOAD 23 MP3 Dangdut Koplo (VIDEO)
"Setengah tahun ini tidak ada yang cerai karena poligami," kata Emi.
Pada periode yang sama tahun lalu, faktor ekonomi menduduki peringkat pertama dengan 350 kasus.
Disusul perselisihan terus menerus mencapai 332 kasus dan meninggalkan satu pihak 97 kasus.
Kasus perceraian, lanjut Emi, masih didominasi usia produktif rata-rata 22 tahun hingga 39 tahun.
Nah, di usia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga.
"Rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya enam sampai lima tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.
Ada pula yang usia rumah tangganya hanya seumur jagung kemudian bercerai.
"Kalau itu rata-rata cerai cepat karena hamil duluan, suami istri tidak tinggal bersama, bahkan tidak mengakui anaknya," tegas Emi Rumhastuti.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019, Cocok untuk Status WA atau Kirim ke Teman
Baca: Video : Pleno Penetapan Kursi DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Hasil Pemilu 2019
Baca: Vanessa Angel Kembali Jadi Buah Bibir Warga Net, Kali Ini Terkait Tingkah Lakunya Dengan Raffi Ahmad
Pernikahan dini
Bisa dibilang perceraian salah satu dampak buruk yang rentan terjadi pada pernikahan dini.
Namun selain perceraian, ini beberapa dampak buruk yang rentan terjadi jika seseorang menikah di usia dini.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satunya yang memiliki usia di bawah umur, yakni di bawah 18 tahun.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari 300,000 rumah tangga di seluruh provinsi di Indonesia, jumlah pernikahan dini di Indonesia pada 2015 mencapai angka 23%.
Sayangnya, pernikahan dini masih legal di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tapi wanita bisa menikah di usia 16 tahun dan pria di usia 19 tahun atas seizin orangtua.
