Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cinta Terlarang Siswi SMA & Oknum Guru, Ngaku Sudah 3 Kali Berbuat Dosa,Siswi Dijanjikan Nilai Bagus

Ternyata lantaran merasa cinta, siswi SMA di Ketapang ini kerap pergi ke kantin.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

Kakak MA meminta EY untuk menjauhi adiknya yang masih di bawah umur itu.

Handphone milik korban bahkan sampai disita saudara-saudaranya, agar tak lagi dapat berhubungan dengan pelaku.

Namun MA tak gentar dan tetap mendatangi EY. Bahkan MA meminta untuk dibelikan handphone agar dapat terus berkomunikasi.

"Saya belikanlah handphone sehingga komunikasi terjalin lagi. Hingga akhirnya korban ada mengirimi saya foto tanpa baju," ungkapnya.

Sekitar seminggu setelah korban mengirimkan foto syurnya kepada pelaku, handphonenya kemudian hilang saat korban berada di sekolah.

MA kemudian melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada kekasihnya itu.

Pelaku yang tahu hilangnya handphone milik korban kemudian merasa cemas dan takut jika pada akhirnya isi dari handphone tersebut terungkap ke publik.

Ketakutan pelaku kemudian menjadi nyata ketika beredar foto syur korban hingga dirinya yang terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Terkait peristiwa tersebut, pelaku mengaku dirinya menyesal dan mengungkapkan permintaan maaf kepada istrinya.

"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkasnya.

Pelaku kini telah diamankan polisi di ruang tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

EY mendapat jeratan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

 --

Cinta Terlarang Siswi SMA & Oknum Guru, Ngaku Sudah 3 Kali Berbuat Dosa,Siswi Dijanjikan Nilai Bagus

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved