Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korban Jasa Pinjaman Online, Ngaku Pinjam 5 Juta, Nunggak Dua Bulan SM Harus Bayar Denda 75 Juta

Korban fintech atau pinjaman berbasis online terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya

Intisari Online/Birgitta Ajeng
Korban Jasa Pinjaman Online, Ngaku Pinjam 5 Juta, Nunggak Dua Bulan SM Harus Bayar Denda 75 Juta 

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.

Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Baca: Nonton LIVE Streaming Real Madrid Vs Tottenham Hotspur, Live Audi Cup 2019, Pukul 23.00 WIB (VIDEO)

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli. (*)

*Korban Jasa Pinjaman Online, Ngaku Pinjam 5 Juta, Nunggak Dua Bulan SM Harus Bayar Denda 75 Juta

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved