Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Digugat Mantan Pacar 400 Juta, Wanita Ini Tuntut Balik Biaya Air Minum & Sewa Toilet Karena Hal Ini

Seorang wanita digugat mantan pacar 400 juta karena ajakan bertunangan sang pria ditolaknya.

intisari grid id
Digugat Mantan Pacar 400 Juta, Wanita Ini Tuntut Balik Biaya Air Minum & Sewa Toilet Karena Hal Ini 

Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Nona Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.

Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.

Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.

Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.

Baca: Hanya Posting Video 40 Detik, Langsung Trending 1 Youtube, Inilah Profil Milyhya Youtuber Gaming

Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.

"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.

Sidang dipimpinan hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.

Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).

Baca: Youtuber Seksi Kimi Hime Tak Buka-bukaan Lagi Usai Jumpa Kemenkominfo

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved