Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Editor: Budi Rahmat
(RAYMON SANDY)
Dua wanita berinisial NS (37) dan YL (31) dibekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang jumlahnya 30 butir dan 3,65 gram. 

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dua ibu rumah tangga (IRT) muda ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Keduanya tidak satu jaringan namun sama-sama memeiliki barang ilegal tersebut.

Satu pelaku menyimpan pil ekstasi di dalam kemasan biskuit saat polisi melakukan penggeledahan.

Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian untuk dilakukan pengembangan

Baca: Pemuda Pembawa 800 Butir Lebih Pil Ekstasi Ternyata DJ di Tempat Hiburan Malam

Baca: Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam

Baca: Gelagatnya Mencurigakan Saat Ditilang Polisi, Pria Ini Ketahuan Bawa Ekstasi

Polres Tanjungpinang menangkap dua wanita berinsial NS (37) dan YL (31) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 

Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki 3,65 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

NS ditangkap di kediamannya, di Jalan Delima Sukabernang kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Sementara YL di parkiran kantor sebuah bank di Jalan Sunaryo Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Wakil Kepala Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (31/7/2019).

Namun mereka tidak satu jaringan.

Baca: Gara-gara Melawan Arus Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Ini Justru Ketahuan Bawa Ratusan Pil Ekstasi

"Mereka statusnya swasta dan ibu rumah tangga," kata Gima usai konferensi pers, Sabtu (3/8/2019).

Gima mengungkapkan, polisi masih menyelidiki keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

Untuk sementara, keduanya dikategorikan sebagai pengguna sebagaimana pengakuan kepada polisi.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang wanita yang kerap menjual pil ekstasi.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menagkap NS di rumahnya.

Polisi yang menggeledah rumah NS menemukan 20 butir pil yang diduga ektasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram.

"18 butir ektasi warna kuning bentuk boneka minion, dua butir warna biru bertuliskan Lego selain itu juga diamankan alat hisap sabu," jelasnya.

Sementara YL, ditangkap di parkiran bank. Dari YL polisi menyita 10 butir pil ekstasi.

"Pil ekstasi disimpan dalam kemasan biskuit," ungkapnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantongi Ekstasi dan Sabu, 2 IRT di Tanjungpinang Ditangkap",

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved