Lampu Jalan di Pekanbaru Dicuri OTK, Ribuan Tiang PJU Ditemukan Tanpa Meteran
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru ternyata masih ada yang padam. Kondisi ini membuat sejumlah ruas jalan menjadi gelap.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru ternyata masih ada yang padam.
Kondisi ini membuat sejumlah ruas jalan menjadi gelap dan rawan terjadi tindak kriminal.
Informasi Tribun, sejumlah PJU yang padam menyebar di beberapa titik. Di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Arifin Achmad.
Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan HR Soebrantas.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tidak menampik masih ada PJU yang tidak berfungsi dengan baik. Saat ini jumlah PJU yang memiliki meteran sebanyak 9.538 titik. Sebanyak 15 persen di antaranya tidak berfungsi secara optimal.
"Jadi yang tidak berfungsi baik itu berkisar 10 hingga 15 persen," ujar Kepala Bidang Keselamatan Teknik dan Pemanfaatan Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwi Sasti, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, banyak PJU rusak lantaran bagian PJU dicuri oleh OTK. Sementara sebagian PJU rusak lantaran termakan usia.
Ardi menyebut bahwa saat ini sudah masuk masa perbaikan. "Kita sudah melakukan perbaikan secara bertahap. Ada tiga tim turun melakukan perbaikan," jelasnya.
Dishub Kota Pekanbaru merampungkan penghitungan penerangan jalan umum (PJU) hingga batas waktu ditentukan yaitu 31 Juli 2019. Hasil penghitungan Dishub, terdapat sebanyak 27.493 yang dinyatakan legal.
“Jumlah PJU awalnya sebanyak 31.750 titik. Setelah verifikasi dan hasil cek lapangan, jumlah PJU yang sebenarnya hanya 27.493 titik. Banyak yang kami temukan ilegal,” ujar Tengku Ardi.
Dishub dan PLN juga melakukan penyilangan terhadap 4.257 tiang PJU. "Jadi ribuan PJU liar ini dicopot karena membebani tunggakan PJU," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses penghitungan tiang PJU tuntas dilakukan pada 31 Juli lalu. Selanjutnya Dishub dan PLN akan membuat berita acara.
Setelah ini, Dishub akan membuat surat ke Inspektorat Daerah agar dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tujuannya, BPKP menghitung kembali apakah sudah sesuai. Setelah itu baru kita ajukan mediasi di hadapan Kajari Pekanbaru," jelas Ardi.
Atas dasar mediasi itu nanti, itulah tagihan uang dibayarkan sejak 2018 lalu hingga saat ini. Karena tanpa dasar itu, Pemko Pekanbaru tidak berani mengeluarkan uang.
"Kami akan mengajukannya dalam APBD-P nanti untuk membayar tagihan PJU," sebut dia. (*)
