Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terima Miliaran Rupiah untuk Bayar Rumah di Pondok Indah, KPK Ungkap Dugaan Suap Emirsyah Satar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan Tipikor Garuda Indonesia, uang suap diduga untuk beli rumah.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). 

Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi itu kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Baca: Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno Dicegah Keluar Negeri, Oleh KPK

Pelicin untuk Emirsyah dan Hadinoto Laode sekaligus mengungkapkan rincian 'pelicin' dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto.

Kepada Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

Selain itu, Soetikno memberi uang sebesar 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Baca: Pengakuan Pemasok Narkoba ke Nunung, Lakukan Transaksi di Stasiun Kereta

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirimkan ke rekening HDS di Singapura," tutur Laode.

Rumah, apartemen dan rekening itu sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di sejumlah negara.

Dicegah ke luar negeri

KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 2 Agustus 2019 hingga enam bulan ke depan.

"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," ujar Yayuk.

Dalam kasus ini yang melibatkan Hadinoto, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah dan Soetikno, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013: Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

"SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

"SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode.

Adapun Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus TPPU Kasus yang melibatkan Emirsyah dan Soetikno berlanjut ke babak baru setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved