Berita Riau
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa
Wakil rakyat di di Siak Riau minta cabut izin PT DSI dan usut Ketua PN Siak karena bebaskan terdakwa kasus SK Menteri Kehutanan
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Setelah diperhatikannya izin pelepasan tersebut ternyata penentuannya ada pada Dictum Kesembilan.
"Apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya," terang dia.
Sesuai dengan dasar klaim itu, ternyata PT DSI belum memanfaatkan kawasan hutan sesuai izin tersebut serta tidak menyelesaikan HGU sampai batas waktu yaitu 1 tahun sejak diterbitkan SK Pelepasan, 1 Januari 1998.
"Karenanya saya menolak pengakuan atau klaim dari PT. DSI," kata dia.
Akibat penolakan tersebut, PT DSI melakukan upaya hukum gugatan perdata ke PN Siak dengan menggugat PT Karya Dayun meskipun PT DSI mengetahui pemilik asli dari lahan yang digugatnya tersebut bukan PT Karya Dayun.
Hal itu sesuai sebagaimana terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 07/PDT.G/2012/PN.Siak tanggal 26 Desember 2012.
Menariknya, pada tingkat PN Siak dan PT Riau PT DSI memenangkan perkara tersebut.
Pada tingkat MA gugatan PT DSI dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya PT DSI melakukan upaya PK dengan berbagai alasan.
"Mereka menyampaikan alasan, pada proses kasasi seolah- olah ada berkas mereka yang tidak ikut dikirim oleh oknum PN Siak sehingga mereka menulis surat kemana -mana termasuk kepada KY," kata dia.
Setelah adanya putusan PK ternyata berkas -berkas yang dinyatakan tidak dikirim tersebut, saat ini ada pada PH PT DSI.
Alasan lain juga tidak dapat diterima sehingga dikesankan mengajukan novum yang direkayasa.
"Atas latar belakang itu saya membuat laporan kepada Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan menggunakan surat yang tidak benar," kata dia.
Penggunaan surat yang tidak benar tersebut yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang telah mati dengan sendirinya.
Surat itu juga digunakan untuk menerbitkan izin- izin lainnya, seperti Inlok berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan IUP oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009, untuk kemudian memenangkan perkara.
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa. (Tribunpekanbaru.com/Tribunsiak.com/Mayonal Putra)