Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Dua JPO di Pekanbaru Terancam Dibongkar Gara-gara Pengelola Belum Kunjung Lengkapi Dokumen

Pengelola JPO di Jalan HR Soebrantas tepatnya Simpang Tabek Gadang dan JPO Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan Hawai belum lengkapi berkas.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Satu JPO di Jalan HR Soebrantas tepatnya Simpang Tabek Gadang, Kota Pekanbaru tampak penuh karat. Pengelola JPO ini belum kunjung melengkapi dokumen. 

Dua JPO di Pekanbaru Terancam Dibongkar Gara-gara Pengelola Belum Kunjung Lengkapi Dokumen

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pengelola Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru masih membandel.

Mereka belum kunjung melengkapi dokumen untuk kepentingan pendataan JPO di Kota Pekanbaru.

Informasi Tribun, ada dua pengelola JPO yang belum serahkan kelengkapan dokumen.

Mereka adalah pengelola JPO di Jalan HR Soebrantas tepatnya Simpang Tabek Gadang dan JPO Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan Hawai.

Baca: Setelah JA Tertangkap, Giliran AT Diamankan Polres Rohil Riau Bersama 8,20 Gram Sabu

Baca: Perkembangan Kasus Penyanderaan & Pembunuhan Briptu Haidar, Ini Identitas Pengeksekusi Haidar

Kedua pengelola masih saja membandel tidak melengkapi dokumen.

Mereka seharusnya menyerahkan dokumen ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru secepatnya.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti menyebut bahwa pihaknya masih memberi waktu hingga akhir pekan ini untuk melengkapi dokumen tersebut.

Mereka yang tidak kunjung melengkapi dokumen bakal diberi rekomendasi untuk hibah ke pemerintah kota.

"Bila tidak mau melengkapi berkas, nanti kita rekomendasi untuk bongkar saja," paparnya, Selasa (13/8/2019).

Ardi menyebut bahwa pihaknya sudah menyurati pengelola sejak April 2019 lalu.

Banyak pengelola belum menanggapi surat tersebut.

Baca: 5 Jam di Rumah Walikota Dumai Zulkifli AS, Petugas KPK Keluar Bawa 2 Koper Lewat Pintu Belakang

Baca: KPK Geledah 3 Lokasi di Dumai Riau Terkait Dugaan Korupsi Walikota Zulkifli AS

Mereka kembali melayangkan surat untuk pengelola pada Juli 2019 kemarin. Sejumlah pengelola mengabaikan surat yang sudah dilayangkan sejak tiga bulan lalu.

"Kita masih beri waktu satu pekan kepada para pengelola untuk melengkapi dokumen administrasi," tegasnya.

Ardi menyebut bahwa para pengelola harus menyerahkan kelengkapan adminitrasi sebagai permohonan mengelola JPO.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved