Berita Riau

6 Warga Riau Ditangkap, Empat di Kampar dan Dua di Dumai, Pengedar Narkoba dan Miliki Pil Ekstasi

Sebanyak 6 orang warga Riau ditangkap polisi, empat orang di Kampar dan dua orang di Dumai, pengedar narkoba dan miliki pil ekstasi dan happy fi

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
6 Warga Riau Ditangkap, Empat di Kampar dan Dua di Dumai, Pengedar Narkoba dan Miliki Pil Ekstasi 

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah YK alias AN (21) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Dari aksi ini diamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 2,39 gram, 2 buah Hp dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (13/8/2019) sekira pukul 14.30 wib anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi keberadaan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja.

Atas informasi tersebut tim Polsek Perhentian Raja langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku ini dan berhasil mengamankannya.

Baca: TRUE STORY Anggota Paskibraka Nasional Asal Riau, Anak Yatim yang Bercita-cita Jadi Polisi

Baca: NASIB Warga Bokor Riau, Bayar Rp 700 Ribu untuk Instalasi Listrik, Ditunggu 2 Tahun Tak Terealisasi

Baca: ANAK Kandung Bupati Pelalawan Riau Maju pada Pilkada Pelalawan 2020, Ini Kata Adi Sukemi

Dari penggeledahan dirumah tersebut dilakukan tim ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Pria Diamankan Bawa Pil Ekstasi dan Happy Five

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan dua pria tengah mengantongi pil ekstasi di sebuah hotel di Jalan Cempedak Kota Dumai pada Selasa (13/8) malam.

Kedua pria masing-masing berinisial IN (30) dan FA (33) itu kedapatan tengah mengantongi loma butir pil ekstasi jenis cap Lego warna biru dan dua butir Happy Five.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Komppl Bustanuddin mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.

"Kita mendengar dari sejumlah masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi aktifitas berhubungan dengan penyalahgunaan obat terlarang," katanya.

Atas informasi tersebut, Bustanuddin kemudian melakukan penugasan kepada anak buahnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca: SISWI SMP di Bengkalis Riau Diperkosa di Kandang Sapi, Pelaku Akui Sempat Berhubungan Suami Istri

Baca: DICOPOT dari Jabatan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi akan Pindah ke Kementrian Dalam Negeri

Baca: 1.946 Preman dan Penjahat Mati Ditembak Petrus di Zaman Soeharto, Perangi Kejahatan Dimasa Orde Baru

Setelah diketahui alur kegiatan melanggar hukum di lokasi dimaksud, tim kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved