Berita Riau
Tiga Terdakwa NARKOBA di Bengkalis Riau Dituntut HUKUMAN MATI oleh JPU, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Tiga terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Bengkalis Riau dituntut hukuman mati oleh JPU, Kuasa Hukum ajukan pledoi
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tiga Terdakwa NARKOBA di Bengkalis Riau Dituntut HUKUMAN MATI oleh JPU, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Bengkalis Riau dituntut hukuman mati oleh JPU, Kuasa Hukum ajukan pledoi.
Lima orang terdakwa dalam perkara kepemilikan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkalis kemarin.
Baca: SOAL Jaksa Agung Bukan dari Parpol dalam Kabinet Kerja Jilid II, Kapitra Ampera: Waiting Time Aja
Baca: TERUNGKAP Identitas Polwan Cantik yang Viral di Medsos, Lajang dan Ditakuti Jika Pegang Senjata
Baca: BREAKING NEWS : Sekdako Pekanbaru M Noer MBS Mendadak Kumpulkan Seluruh Pejabat Lurah
Hasilnya, tiga dari lima orang terdakwa dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma dan Muhammad Aris.
Terkait tuntutan itu, Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dan kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Sementara itu, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Achmad Taufan menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa itu.

Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kecil yang menyeret nama kelima terdakwa, lemah dari sisi pembuktian.
"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan-pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar-putar saja," ungkap dia.
Baca: SEJARAH HARI INI Tanggal 16 Agustus, Peristiwa Penculikan Soekarno-Hatta Hingga Lahirnya Madonna
Baca: KRONOLOGI Mobil Masuk Jurang 30 Meter di Kampar Riau, Korban Dua Orang Tewas dan Lima Luka Berat
Baca: SISWI SMP di Bengkalis Riau Diperkosa di Kandang Sapi, Pelaku Akui Sempat Berhubungan Suami Istri
Meski begitu, dia yakin majelis hakim pasti punya pertimbangan terbaik, dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung.
Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.
"Akan tetapi inilah kenyataan yang kami terima. Tapi kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yg sangat lemah," paparnya.
Untuk saat ini disebutkan Taufan, pihaknya akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi.
Baca: DICOPOT dari Jabatan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi akan Pindah ke Kementrian Dalam Negeri
Baca: 1.946 Preman dan Penjahat Mati Ditembak Petrus di Zaman Soeharto, Perangi Kejahatan Dimasa Orde Baru
Baca: Pencairan DANA KELURAHAN di Inhu Riau, 16 Kelurahan Serahkan Laporan Pelaksanaan ke BPKAD