Hari Kemerdekaan
130.383 Orang Narapidana Mendapat Remisi Kemerdekaan RI
Ratusan ribu warga binaan Lembaga pemsyarakatan se-Indonesia mendapatkan remisi Kemerdekaan RI tahun ini.
130.383 Orang Narapidana Mendapat Remisi Kemerdekaan RI
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ratusan ribu warga binaan Lembaga pemsyarakatan se-Indonesia mendapatkan remisi Kemerdekaan RI tahun ini.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada peringatan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).
Terdapat 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian.
Baca: Tanpa Kedua Orang Ini, Kita tak Akan Pernah Melihat Situasi Pengibaran Bendera Saat Proklamasi
Sisanya sebanyak 2.790 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.
Ia mengatakan, remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Yasonna menyebutkan, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.
Baca: Sutan Sjahrir Lebih Memilih Tan Malaka yang Membacakan Teks Proklamasi
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.
"Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," katanya.
Menteri Yasonna mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.
"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara," kata Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi merupakan 'reward' dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Ia juga mengatakan, remisi ini merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," kata Utami.
Baca: DERETAN SOSOK & Profil Singkat Pembawa BAKI (Paskibraka) dari Tahun ke Tahun
Tahun ini, narapidana terbanyak penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang.
Selain itu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang.
Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang.
Adapuan pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184.573.590.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "130.383 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/17/08220441/130383-napi-dapat-remisi-kemerdekaan-indonesia?page=all.
