Berita Riau

Wendy Terpedaya,Rp 60 Juta Melayang,Penipu Minta Transfer Uang Tebus Tas Berisi Uang dan Emas

Bermodal pura-pura menjadi teman korbannya, komplotan penipu berhasil mengelabui Wendy hingga menderita kerugian Rp 60 juta dan pulsa.

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tiga pelaku penipuan online via telpon yang diringkus Satreskrim Polres Pelalawan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres. 

Dari tangan tersangka Alwi polisi menyita satu unit ponsel dan dilakukan pengembangan berdasarkan interogasi.

Petugas akhirnya mengamankan dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda yang ternyata berstatus narapidana.

Akhirnya polisi hanya membawa tersangka Alwi ke Pelalawan untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Otak Pelaku Napi di Lapas Tebing Tinggi

Tiga pelaku penipuan online melalui telepon seluler di Pangkalan Kerinci telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan 6 Agustus lalu di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Alwi Fahrozi yang pertama ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Setelah diinterogasi dilakukan pengembangan dan kemudian dicokok dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda.

Dari para pelaku diamankan sejumlah baran bukti yang berkenaan dengan kasus yang dilaporkan korban terkait penipuan online via telepon.

"Dua pelaku yang terakhir merupakan otak pelakunya. Ternyata keduanya berada di dalam penjara dan sedang menjalani hukuman," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, Minggu (18/8/2019).

Kasat Teddy menuturkan, pihaknya tak menyangka keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas II dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

Alhasil kedua pelaku hanya bisa diperiksa di lapas tersebut dan tidak dibawa ke Pangkalan Kerinci.

"Hanya satu yang diamankan dan dibawa yaitu Alwi dan sudah kita tahan," tambahnya.

Saat ini Polres Pelalawan terus mendalami kasus ini serta motif penipuan yang dilakukan hingga bisa memperdaya korbanya dan mentransfer uang serta pulsa dengan total Rp 60 juta. (Tribunpekanbaru.com/johannes tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved