Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media s
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Baca: Pelaku Pencabulan Nikahi Perempuan Yang Jadi Korbannya, Akad Nikah di Mushalla Polres
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar", https://regional.kompas.com/read/2019/08/19/16221301/sakit-hati-tak-direstui-mahasiswa-sebar-foto-dan-video-intim-dengan-pacar?page=all.
Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial