Berita Riau
Dua Orang Pengedar Narkoba di Kampar Riau Ditangkap Polisi di Sebuah Gubuk, Mereka Lakukan Ini
Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kampar Riau ditangkap polisi di sebuah gubuk, mereka lakukan ini
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Dua Orang Pengedar Narkoba di Kampar Riau Ditangkap Polisi di Sebuah Gubuk, Mereka Lakukan Ini
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kampar Riau ditangkap polisi di sebuah gubuk, mereka lakukan ini.
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja diamankan Polsek Perhentian Raja pada Senin (19/8/2019) pagi.
Baca: Wakil Rakyat di Siak Riau LAPORKAN Ketua PN Siak ke Komisi Yudisial dan Tembuskan ke Presiden Jokowi
Baca: BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan Berobat ke RSUD Indrasari Rengat Riau, Ini Akibatnya
Baca: Batita Bernama M Dzakir di Riau Alami Kelainan Jantung dan Kurang Gizi, Ini Kata Wabup Meranti
Baca: Terindikasi Ada Praktik Judi, Satpol PP Pekanbaru Bakal Panggil Tujuh Pengelola Gelanggang Permainan
Dua pengedar ini ditangkap karena laporan masyarakat adanya dugaan pengedaran narkotika dilakukan oleh kedua pelaku.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano menjelaskan berdasar informasi masyarakat yang melapor akan ada transaksi narkoba di sebuah gubuk di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja hari ini.
Menanggapi laporan, tim dari Polsek langsung turun melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan ditemukan dua orang tengah berada di gubuk.
Dua orang tersebut merupakan tersangka yang ditangkap dalam aksi ini berinisial AR alias IP seorang pria 25 tahun dan AF alias IC seoranh pria 25 tahun.
Kedua terduga tersangka ini diketahui merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Saat penyergapan kedua orang tersebut tim dari Polsek langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeladahan dilakukan tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Baca: Jumlah TITIK API di Riau Senin Sore Ini Capai 61 Titik, Ini Lokasinya dan Terbanyak di Pelalawan
Baca: Perputaran Uang Selama Pacu Jalur Kuansing Riau Diperkirakan Capai Rp 15 Miliar Lebih
Baca: Mantan Pelatih PSPS Riau Philep Hansen Ditujuk PSSI Jadi Instruktur Pelatih Lisensi D Nasional
Sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 0,9 gram.
"Menemukan barang bukti kita langsung menggiring para pemuda ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Dua Orang Pengedar Narkoba di Kampar Riau Ditangkap Polisi di Sebuah Gubuk, Mereka Lakukan Ini. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)