Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus dikaji oleh pemerintah.
"Tetapi kami menghargai proses, dimana perlu dilakukan kajian antara kementerian/lembaga supaya iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan finansial negara kita."
Menurutnya, bila pemerintah terus memberikan suntikan dana, ini akan membuat BPJS Kesehatan tak akan bisa berdiri sendiri atas dasar kontribusi iuran.
Baca: VIDEO Jadwal Big Match Liverpool vs Arsenal
Padahal menurutnya, melalui iuran, masyarakat menjadi terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Mereka punya tanggung jawab pada kesehatan mereka sendiri," tutur Iqbal.
Iqbal belum menyebut berapa besar kenaikan iuran yang diharapkan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, dia mengatakan berdasarkan hitungan tahun 2016, seharusnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.
Baca: Persib Bandung Rekrut Omid Nazari, Gelandang Serang Ini Punya Kesan Mendalam Pada Persija Jakarta
Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan untuk sektor mandiri juga masih berdasarkan hitungan tahun 2016.
"Dengan kondisi sekarang, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi terkini," tutur Iqbal. (*)
*Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!