Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus dikaji oleh pemerintah.
Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus dikaji oleh pemerintah.
Kenaikan ini hampir dipastikan terjadi, hanya soal besarannya saja yang belum ditentukan.
Sebab, melalui kebijakan kenaikan inilah pemerintah berharap defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dapat segera dilalui.
"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).
Baca: Promo KFC Hari Ini dan Besok, Lima Potong Ayam Jauh Lebih Murah? Segini Harganya di KFC Terdekat
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.
Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
Baca: UPDATE Kerusuhan di Papua: Demonstrasi Meluas ke Fak-fak, Begini Kondisi Terkini
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik:
Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Jika kenaikan tersebut disetujui, maka iuran untuk kelas 1 akan meningkat siginifikan dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.
Lalu, iuran untuk kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.
Baca: Liburkan Siswa karena Kabut Asap? Disdik Pekanbaru Persilahkan Sekolah Ambil Kebijakan Situasional
Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.
Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.