Berita Riau

Gelper di Pekanbaru 52 Lokasi, Pengelola Gelper Diduga Ada Praktik Judi Penuhi Panggilan Satpol PP

Gelanggan Permainan atau Gelper di Pekanbaru ada 52 lokasi, Pengelola Gelper yang diduga ada praktik judi penuhi panggilan Satpol PP Pekanbaru

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Gelper di Pekanbaru 52 Lokasi, Pengelola Gelper Diduga Ada Praktik Judi Penuhi Panggilan Satpol PP 

Gelper di Pekanbaru 52 Lokasi, Pengelola Gelper Diduga Ada Praktik Judi Penuhi Panggilan Satpol PP

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gelanggan Permainan atau Gelper di Pekanbaru ada 52 lokasi, Pengelola Gelper yang diduga ada praktik judi penuhi panggilan Satpol PP Pekanbaru.

Saat ini terdata ada 52 gelanggang permainan atau gelper yang masih beroperasi di Kota Pekanbaru, mayoritas gelper ini mengantongi izin.

Baca: Empat Orang ASN dan Dua Honorer di Riau TERCIDUK Satpol PP di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Baca: SPA di Riau Diduga Dijadikan Tempat PROSTITUSI, Ketua LAMR Minta Telusuri Agar Tidak Resahkan Warga

Baca: Leonardo Dicaprio Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Riau, Supir dan Satu Penumpang juga Meninggal

Gelper yang terindikasi ada praktik judi bakal disegel, begitu juga gelper yang buka melewati jadwal operasional.

"Kita bakal kordinasi dengan Satpol PP untuk menindaknya, terutama gelper yang mengarah ke perjudian," jelas Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rianto kepada Tribun, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, pihak Satpol bisa memanggil para pengelola yang terindikasi ada praktik perjudian dan melewati jam operasional.

Mereka bisa diberi peringatan lebih dulu.

"Kalau masih ada, satpol pp bisa lakukan penyegelan," terangnya.

Quarte mengingatkan bahwa agar para pengelola jangan sampai menyalahgunakan izin.

Mereka harus beroperasi sesuai izin yang dimiliki.

"Bila memang terbukti judi atau melanggar kita akan cabut izinnya," paparnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menyegel gelper yang bandel.

Baca: RoRo Jalur Dumai-Malaka segera Beroperasi, SOP dan Fasilitas Pendukung sedang Disiapkan Pemprov Riau

Baca: Menteri Pariwisata Arief Yahya ke Riau Nonton Pacu Jalur di Teluk Kuantan, Buka Festival Pacu Jalur

Baca: Bank Indonesia Luncurkan QRIS untuk Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bayar Cukup Pakai Smartphone

Terutama yang memang terindikasi ada praktik perjudian.

"Awalnya kita beri peringatan, kalau tidak mengindahkan kita segel," paparnya.

Gelper di Pekanbaru Ada Indikasi Judi dan Langgar Jam Operasional

Sepuluh pengelola gelper akhirnya datang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (21/8/2019).

Mereka memenuhi panggilan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.

Pemanggilan ini lantaran sejumlah gelanggang permainan atau gelper di Kota Pekanbaru terindikasi jadi arena perjudian.

Mereka juga diduga kuat melanggar jadwal operasional.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengumpulkan para pengelola gelper.

Ia menyebut bahwa pemanggilan untuk membina kepada para pengelola gelper.

Agus menyebut ada indikasi aktivitas perjudian di gelper.

Baca: Karhutla di Riau Sebabkan Kabut Asap Pekat di Pelalawan, Jarak Pandang 3.000 Meter

Baca: Tiga Orang Kurir Narkoba di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi di Warung hingga Kebun Kelapa Sawit

Baca: BREAKING NEWS : JARAK PANDANG Hanya 1 Kilometer, Siak Dikepung Kabut Asap Akibat Karhutla di Riau

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru juga mendapati gelper yang buka melebihi jadwal operasional.

"Kami sudah sampaikan, agar pengelola jangan melanggar aturan," terang Agus, Rabu.

Menurutnya, indikasi judi di sejumlah gelper memang ada.

Apalagi banyak dari gelper menukarkan hadiah usai main mesin ketangkasan.

Namun hal ini belum masuk kategori judi.

Ia mempersilahkan aparat kepolisian untuk menyelidikinya.

"Itu ranah kepolisian, tapi kami sudah ingatkan agar tidak boleh menukar uang dengan uang," jelasnya.

Kemudian ia juga menegaskan agar pengelola bisa mematuhi jadwal operasional.

Mereka harus buka jadwal operasional sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang hiburan umum.

"Kita beri waktu paling lambat, jam sebelas malam harus tutup," terangnya.

Agus pada kesempatan itu menyerahkan surat peringatan kepada pengelola gelper.

Baca: Empat Orang ASN dan Dua Honorer di Riau TERCIDUK Satpol PP di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Baca: SPA di Riau Diduga Dijadikan Tempat PROSTITUSI, Ketua LAMR Minta Telusuri Agar Tidak Resahkan Warga

Baca: Leonardo Dicaprio Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Riau, Supir dan Satu Penumpang juga Meninggal

Surat ini diserahkan kepada pengelola yang terindikasi maupun tidak terindikasi judi.

"Kalau memang masih melanggar juga, kami bisa segel gelper yang masih membandel," paparnya.

Perwakilan pelaku usaha gelper di Kota Pekanbaru juga hadir dalam kegiatan itu Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Riau, Fuad Santoso mengaku hadir untuk mendapat pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ia tidak menampik adanya upaya tegas para petugas, bila sejumlah oknum pengelola masih membandel.

Bahkan pengelola sudah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kami bakal ingatkan sesama rekan pengelola gelper, agar tidak melanggar aturan yang ada," jelasnya.

Fuad menegaskan bahwa tidak ada praktik judi di gelper.

Ia mempersilahkan aparat bertindak saat ada pengelola yang melanggar aturan.

Terbukti sejumlah gelper yang terindikasi judi langsung ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Kalau memang terbukti, kami persilahkan untuk ditindak, sebab sudah tindak pidana," ujarnya.

Ia juga mengingatkan rekan pengelola gelper yang tergabung dalam perkumpulan untuk beraktivitas sesuai aturan.

Saat ini ada delapan gelper yang aktif dari 16 gelper yang tergabung dalam perkumpulan.

Gelper di Pekanbaru 52 Lokasi, Pengelola Gelper Diduga Ada Praktik Judi Penuhi Panggilan Satpol PP. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved